Sahabat Anas tak bisa besuk, ini penjelasan KPK

Senin, 13 Januari 2014 - 19:38 WIB
Sahabat Anas tak bisa...
Sahabat Anas tak bisa besuk, ini penjelasan KPK
A A A
Sindonews.com - Para sahabat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak diperbolehkan membesuk ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena tindakan itu, KPK dianggap telah bersikap diskriminatif.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, seorang tersangka yang baru menjalani masa penahanan memang tidak boleh dibesuk.

"Kalau baru masuk (tahanan), tidak boleh dikunjungi berlaku di mana saja, setelah itu boleh," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (13/1/2014).

Selanjutnya, sahabat dan keluarga Anas Urbaningrum bisa membesuk pada hari besuk yang telah ditentukan. "Jam besuk Senin dan Kamis," pungkasnya.

Sebelumnya, sahabat Anas Urbaningrum, Tridianto menilai KPK telah bersikap diskriminatif. Hal itu, lantaran dirinya dan rekan lainnya tak diperkenankan membesuk Anas hari ini.

Namun, ujar dia, yang diperkenankan membesuk Anas hanya pihak keluarga. Sementara, dia dan rekan-rekannya untuk sementara belum diperkenankan membesuk Anas.

"Saya sangat menyayangkan aturan KPK yang sangat diskriminasi dan sangat membedakan Anas dengan tersangka lain, contoh masalah bekal buat dia, baju, makanan dan lain-lain itu dibatasi cuma satu tas plastik," kata Tridianto kepada Sindonews, Senin (13/1/2014).

Karena itu, kata dia, hanya sedikit bekal yang bisa diberikan ke Anas. Sebagian besar bekal malah harus dibawa pulang, termasuk makanan yang sudah disiapkan dari rumah.

Baca berita:
Ditahan, Anas tetap tenang & berpikir jernih
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved