Curi start, caleg Golkar terancam pidana
A
A
A
Sindonews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal menemukan indikasi pelanggaran salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kendal dari Partai Golkar.
Indikasi pelanggaran itu adalah caleg bernama Hendri Wawan Setiawan nomor urut sembilan dari Dapil 1 melakukan kampanye melalui media massa sebelum jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Supriyadi mengatakan, sesui UU Pemilu No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I, DPR RI, dan DPD, saat ini caleg belum boleh melakukan kampanye melalui media massa dan kampanye terbuka. Kampanye secara resmi baru dibuka 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.
“Kalau saat ini ada caleg yang melakukan kampanye di media massa atau
kampanye terbuka, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal,” kata Supriyadi, Senin (13/1/2014).
Menurut dia, pada dasarnya semua caleg sudah boleh melakukan kampanye. Kampanye caleg atau parpol dimulai 11 Januari 2013, tapi terbatas pada kampanye tertutup. Seperti dialog, diskusi, dan sarasehan. “Kalau kampanye tertutup sudah diperbolehkan,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan terkait penemuan indikasi pelanggaran yang dilakukan caleg Golkar tersebut. Pihaknya belum bisa menyebut apakah apakah Hendri melakukan pelanggaran atau bukan.
“Makanya kami masih akan menyelidiki secara mendalam terkait penemuan ini. Secepatnya kami akan mengklarifiaski ke redaksi media yang bersangkutan,” katanya.
Namun Supriyadi memastikan, berkampanye dalam bentuk iklan di media massa adalah bentuk pelanggaran, hanya saja, apakah dalam kasus itu Hendri sengaja melakukan pelanggaran, maka akan diselidiki.
Jika ternyata memang pelanggaran sengaja dilakukan maka yang bersangkutan bisa dikenai pidana karena melakukan kampanye di luar jadwal. “Kampanye di luar jadwal bisa masuk pidana. Dengan ancaman satu tahun penjara dan uang Rp12 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Wahidin Said mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau tembusan dari Panwaslu setempat terkait penemuan tersebut.
“Kami belum menerima pemberitahuan. Tapi kalau itu nantinya dipastikan pelanggaran dan masuk pidana, maka yang menangani adalah Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Kami hanya menerima tembusan saja,” tandasnya.
Indikasi pelanggaran itu adalah caleg bernama Hendri Wawan Setiawan nomor urut sembilan dari Dapil 1 melakukan kampanye melalui media massa sebelum jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Supriyadi mengatakan, sesui UU Pemilu No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I, DPR RI, dan DPD, saat ini caleg belum boleh melakukan kampanye melalui media massa dan kampanye terbuka. Kampanye secara resmi baru dibuka 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.
“Kalau saat ini ada caleg yang melakukan kampanye di media massa atau
kampanye terbuka, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal,” kata Supriyadi, Senin (13/1/2014).
Menurut dia, pada dasarnya semua caleg sudah boleh melakukan kampanye. Kampanye caleg atau parpol dimulai 11 Januari 2013, tapi terbatas pada kampanye tertutup. Seperti dialog, diskusi, dan sarasehan. “Kalau kampanye tertutup sudah diperbolehkan,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan terkait penemuan indikasi pelanggaran yang dilakukan caleg Golkar tersebut. Pihaknya belum bisa menyebut apakah apakah Hendri melakukan pelanggaran atau bukan.
“Makanya kami masih akan menyelidiki secara mendalam terkait penemuan ini. Secepatnya kami akan mengklarifiaski ke redaksi media yang bersangkutan,” katanya.
Namun Supriyadi memastikan, berkampanye dalam bentuk iklan di media massa adalah bentuk pelanggaran, hanya saja, apakah dalam kasus itu Hendri sengaja melakukan pelanggaran, maka akan diselidiki.
Jika ternyata memang pelanggaran sengaja dilakukan maka yang bersangkutan bisa dikenai pidana karena melakukan kampanye di luar jadwal. “Kampanye di luar jadwal bisa masuk pidana. Dengan ancaman satu tahun penjara dan uang Rp12 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Wahidin Said mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau tembusan dari Panwaslu setempat terkait penemuan tersebut.
“Kami belum menerima pemberitahuan. Tapi kalau itu nantinya dipastikan pelanggaran dan masuk pidana, maka yang menangani adalah Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Kami hanya menerima tembusan saja,” tandasnya.
(lns)