Curi start, caleg Golkar terancam pidana

Senin, 13 Januari 2014 - 19:00 WIB
Curi start, caleg Golkar...
Curi start, caleg Golkar terancam pidana
A A A
Sindonews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal menemukan indikasi pelanggaran salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kendal dari Partai Golkar.

Indikasi pelanggaran itu adalah caleg bernama Hendri Wawan Setiawan nomor urut sembilan dari Dapil 1 melakukan kampanye melalui media massa sebelum jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Supriyadi mengatakan, sesui UU Pemilu No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I, DPR RI, dan DPD, saat ini caleg belum boleh melakukan kampanye melalui media massa dan kampanye terbuka. Kampanye secara resmi baru dibuka 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.

“Kalau saat ini ada caleg yang melakukan kampanye di media massa atau
kampanye terbuka, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal,” kata Supriyadi, Senin (13/1/2014).

Menurut dia, pada dasarnya semua caleg sudah boleh melakukan kampanye. Kampanye caleg atau parpol dimulai 11 Januari 2013, tapi terbatas pada kampanye tertutup. Seperti dialog, diskusi, dan sarasehan. “Kalau kampanye tertutup sudah diperbolehkan,” jelasnya.

Untuk saat ini, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan terkait penemuan indikasi pelanggaran yang dilakukan caleg Golkar tersebut. Pihaknya belum bisa menyebut apakah apakah Hendri melakukan pelanggaran atau bukan.

“Makanya kami masih akan menyelidiki secara mendalam terkait penemuan ini. Secepatnya kami akan mengklarifiaski ke redaksi media yang bersangkutan,” katanya.

Namun Supriyadi memastikan, berkampanye dalam bentuk iklan di media massa adalah bentuk pelanggaran, hanya saja, apakah dalam kasus itu Hendri sengaja melakukan pelanggaran, maka akan diselidiki.

Jika ternyata memang pelanggaran sengaja dilakukan maka yang bersangkutan bisa dikenai pidana karena melakukan kampanye di luar jadwal. “Kampanye di luar jadwal bisa masuk pidana. Dengan ancaman satu tahun penjara dan uang Rp12 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Wahidin Said mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau tembusan dari Panwaslu setempat terkait penemuan tersebut.

“Kami belum menerima pemberitahuan. Tapi kalau itu nantinya dipastikan pelanggaran dan masuk pidana, maka yang menangani adalah Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Kami hanya menerima tembusan saja,” tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved