Sri Mulyono ogah minta maaf ke SBY
A
A
A
Sindonews.com - Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menegaskan tidak akan meminta maaf kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait tulisan yang telah dibuat oleh salah satu Fungsionaris PPI Sri Mulyono, di laman Kompasiana yang berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap" beberapa waktu lalu.
"Saya kan merasa tidak salah, jadi kenapa harus minta maaf," kata Sri Mulyono di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2014).
Sri mengakui somasi yang dilayangkan oleh Presiden SBY melalui kuasa hukum pribadinya, Palmer Situmorang akan berakhir besok, 8 Januari 2014. Dalam somasi tersebut, Sri diharuskan meminta maaf atas tulisan yang telah dibuatnya.
"Di somasinya itu, besok batas akhir saya harus minta maaf," papar Sri.
Namun, Sri tetap tidak akan meminta maaf. Ketegasan Sri tersebut akan diwujudkan dalam tulisan berikutnya yang berjudul "Diving SBY". "Lihat saja berikutnya nanti," pungkas Sri.
Untuk diketahui, pada Senin 23 Desember, Fungsionaris PPI Sri Mulyono mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang. Surat itu terkait tulisan Sri Mulyono di laman Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
Isi dari surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum SBY tersebut menyatakan, keberatan terhadap kalimat, "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka'."
Baca berita:
PPI akan hadapi somasi dari pengacara SBY
"Saya kan merasa tidak salah, jadi kenapa harus minta maaf," kata Sri Mulyono di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2014).
Sri mengakui somasi yang dilayangkan oleh Presiden SBY melalui kuasa hukum pribadinya, Palmer Situmorang akan berakhir besok, 8 Januari 2014. Dalam somasi tersebut, Sri diharuskan meminta maaf atas tulisan yang telah dibuatnya.
"Di somasinya itu, besok batas akhir saya harus minta maaf," papar Sri.
Namun, Sri tetap tidak akan meminta maaf. Ketegasan Sri tersebut akan diwujudkan dalam tulisan berikutnya yang berjudul "Diving SBY". "Lihat saja berikutnya nanti," pungkas Sri.
Untuk diketahui, pada Senin 23 Desember, Fungsionaris PPI Sri Mulyono mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang. Surat itu terkait tulisan Sri Mulyono di laman Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
Isi dari surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum SBY tersebut menyatakan, keberatan terhadap kalimat, "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka'."
Baca berita:
PPI akan hadapi somasi dari pengacara SBY
(kri)