Kasus SKK Migas, Deviardi akui lakukan suap & TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Deviardi alias Ardi (pelatih golf), mengakui melakukan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Penegasan itu disampaikan Ardi di depan majelis hakim, usai pembacaan surat dakwaan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (7/1/14).
Ardi didakwa pasal yang sama dengan Rudi. Dalam suap keduanya didakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, subsidair pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam TPPU keduanya didakwa pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ardi menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD900.000 dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan USD525.500 diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Serta menerima pemberian dari tiga pejabat SKK Migas disebut turut memberikan uang tunai kepada Rudi Rubiandini, SGD600.000 dari Wakil Kepala SKK Migas (kini menjabat Kepala) Johanes Widjonarko, USD150.000 dan USD200.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser serta uang USD50.000 dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang itulah yang dipakai untuk pencucian uang.
Ketua Mejelis Hakim Mathius Samiadji kemudian menanyakan, apakah Ardi sudah mengerti dengan isi dakwaan keseluruhan. Ardi mengaku mengerti. "Saudara keberatan?," tanya hakim Mathius.
Ardi mengaku tidak keberatan. Hakim Mathius yang dalam sidang Rudi menjadi anggota majelis kemudian menyampaikan, bahwa Rudi tadi menyatakan tidak mengerti dan keberatan. "Saudara terdakwa Ardi tidak ajukan keberatan?," tanya hakim Mathius. "Tidak Yang Mulia," jawab Ardi.
Kemudian hakim Mathius menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 16 Januari 2013, dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai sidang pukul 13.07 WIB, Ardi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana abu-abu langsung keluar.
Ardi yang dalam sidang tidak didampingi kuasa hukumnya itu, langsung menutupi wajahnya dengan dokumen dakwaan. Dia langsung menangis saat dikonfirmasi soal dakwaan dan apa yang dilakukan Rudi. Ardi langsung menuruni tangga sambil didampingi petugas KPK.
Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
Penegasan itu disampaikan Ardi di depan majelis hakim, usai pembacaan surat dakwaan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (7/1/14).
Ardi didakwa pasal yang sama dengan Rudi. Dalam suap keduanya didakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, subsidair pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam TPPU keduanya didakwa pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ardi menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD900.000 dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan USD525.500 diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Serta menerima pemberian dari tiga pejabat SKK Migas disebut turut memberikan uang tunai kepada Rudi Rubiandini, SGD600.000 dari Wakil Kepala SKK Migas (kini menjabat Kepala) Johanes Widjonarko, USD150.000 dan USD200.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser serta uang USD50.000 dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang itulah yang dipakai untuk pencucian uang.
Ketua Mejelis Hakim Mathius Samiadji kemudian menanyakan, apakah Ardi sudah mengerti dengan isi dakwaan keseluruhan. Ardi mengaku mengerti. "Saudara keberatan?," tanya hakim Mathius.
Ardi mengaku tidak keberatan. Hakim Mathius yang dalam sidang Rudi menjadi anggota majelis kemudian menyampaikan, bahwa Rudi tadi menyatakan tidak mengerti dan keberatan. "Saudara terdakwa Ardi tidak ajukan keberatan?," tanya hakim Mathius. "Tidak Yang Mulia," jawab Ardi.
Kemudian hakim Mathius menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 16 Januari 2013, dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai sidang pukul 13.07 WIB, Ardi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana abu-abu langsung keluar.
Ardi yang dalam sidang tidak didampingi kuasa hukumnya itu, langsung menutupi wajahnya dengan dokumen dakwaan. Dia langsung menangis saat dikonfirmasi soal dakwaan dan apa yang dilakukan Rudi. Ardi langsung menuruni tangga sambil didampingi petugas KPK.
Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
(maf)