Kasus SKK Migas, Deviardi akui lakukan suap & TPPU

Selasa, 07 Januari 2014 - 15:55 WIB
Kasus SKK Migas, Deviardi...
Kasus SKK Migas, Deviardi akui lakukan suap & TPPU
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Deviardi alias Ardi (pelatih golf), mengakui melakukan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Penegasan itu disampaikan Ardi di depan majelis hakim, usai pembacaan surat dakwaan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (7/1/14).

Ardi didakwa pasal yang sama dengan Rudi. Dalam suap keduanya didakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, subsidair pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam TPPU keduanya didakwa pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ardi menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD900.000 dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan USD525.500 diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.

Serta menerima pemberian dari tiga pejabat SKK Migas disebut turut memberikan uang tunai kepada Rudi Rubiandini, SGD600.000 dari Wakil Kepala SKK Migas (kini menjabat Kepala) Johanes Widjonarko, USD150.000 dan USD200.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser serta uang USD50.000 dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang itulah yang dipakai untuk pencucian uang.

Ketua Mejelis Hakim Mathius Samiadji kemudian menanyakan, apakah Ardi sudah mengerti dengan isi dakwaan keseluruhan. Ardi mengaku mengerti. "Saudara keberatan?," tanya hakim Mathius.

Ardi mengaku tidak keberatan. Hakim Mathius yang dalam sidang Rudi menjadi anggota majelis kemudian menyampaikan, bahwa Rudi tadi menyatakan tidak mengerti dan keberatan. "Saudara terdakwa Ardi tidak ajukan keberatan?," tanya hakim Mathius. "Tidak Yang Mulia," jawab Ardi.

Kemudian hakim Mathius menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 16 Januari 2013, dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai sidang pukul 13.07 WIB, Ardi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana abu-abu langsung keluar.

Ardi yang dalam sidang tidak didampingi kuasa hukumnya itu, langsung menutupi wajahnya dengan dokumen dakwaan. Dia langsung menangis saat dikonfirmasi soal dakwaan dan apa yang dilakukan Rudi. Ardi langsung menuruni tangga sambil didampingi petugas KPK.

Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved