RUU Kerukunan Antar Umat Beragama masuk tahap pembahasan
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Antar Umat Beragama saat ini mulai memasuki tahap pembahasan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk itu diharapkan RUU ini masuk kedalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, inisiatif RUU disepakati dari DPR. Oleh karena itu dia mengatakan pemerintah belum mengetahui persis konsep DPR terhadap RUU ini.
Menurut dia, pada tingkat menteri dan presiden, dokumen RUU ini sudah difinalkan dan tinggal menunggu pembahasan.
"Kita akan membicarakan kembali dengan Badan Legislasi apakah RUU ini akan menjadi inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah atau apakah akan masuk pembahasan DPR yang baru," kata Sekjen saat ditemui di Kantor Kemenag, Jumat (3/1/2014).
Terkait hal ini, pemerintah sudah menyampaikan beberapa hal terkait substansi RUU ini. RUU ini diharapkan mampu mengatur dinamika kehidupan antar umat beragama seperti lalu lintas hubungan antar umat. Aspek-aspek lalu lintas hubungan umat beragama dimulai diantaranya dari hal seperti penyiaran agama, pendirian rumah ibadah, hari besar keagamaan, hak-hak antar umat beragama.
Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi mengatakan Kemenag mendorong RUU Kerukunan agar segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan memang ditargetkan masuk prioritas pembahasan pada 2014.
Anggota Komisi VIII DPR Reihan Iskandar mengatakan, pemerintah harus melihat kebutuhan mendesak. Maka harus dilihat aturan yang ada sebelumnya. "Jangan sampai UU baru dapat menambah masalah atau bertabrakan dengan yang ada," kata dia.
Sebelumnya Indonesia sudah memiliki UU penanganan konflik sosial. Kemungkinan dengan PP yang ada kurang mampu. Untuk menyelesaikan penanganan konflik.
ICIS: Parpol religius hanya eksploitasi agama
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, inisiatif RUU disepakati dari DPR. Oleh karena itu dia mengatakan pemerintah belum mengetahui persis konsep DPR terhadap RUU ini.
Menurut dia, pada tingkat menteri dan presiden, dokumen RUU ini sudah difinalkan dan tinggal menunggu pembahasan.
"Kita akan membicarakan kembali dengan Badan Legislasi apakah RUU ini akan menjadi inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah atau apakah akan masuk pembahasan DPR yang baru," kata Sekjen saat ditemui di Kantor Kemenag, Jumat (3/1/2014).
Terkait hal ini, pemerintah sudah menyampaikan beberapa hal terkait substansi RUU ini. RUU ini diharapkan mampu mengatur dinamika kehidupan antar umat beragama seperti lalu lintas hubungan antar umat. Aspek-aspek lalu lintas hubungan umat beragama dimulai diantaranya dari hal seperti penyiaran agama, pendirian rumah ibadah, hari besar keagamaan, hak-hak antar umat beragama.
Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi mengatakan Kemenag mendorong RUU Kerukunan agar segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan memang ditargetkan masuk prioritas pembahasan pada 2014.
Anggota Komisi VIII DPR Reihan Iskandar mengatakan, pemerintah harus melihat kebutuhan mendesak. Maka harus dilihat aturan yang ada sebelumnya. "Jangan sampai UU baru dapat menambah masalah atau bertabrakan dengan yang ada," kata dia.
Sebelumnya Indonesia sudah memiliki UU penanganan konflik sosial. Kemungkinan dengan PP yang ada kurang mampu. Untuk menyelesaikan penanganan konflik.
ICIS: Parpol religius hanya eksploitasi agama
(lal)