KPK perpanjang masa tahanan Dirut PT Indoguna
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memerpanjang masa penahanan tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Iya, Ibu tadi menandatangi masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," kata penasihat hukum Elizabeth, Denny Kailimang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Maria sendiri resmi ditahan KPK pada pertengahan Desember 2013 lalu, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Kepada wartawan, Maria mengaku sebagai korban penipuan yang dituduhkan Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.
Mengamini Maria, Denny selaku penasihat hukum membenarkan pembelaan Maria. Menurutnya, inisiatif pengajuan kuota impor datang dari Elda dan Fathanah.
"Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda bisa membantu. Tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," tegas Denny.
Untuk diketahui, Maria Elizabeth Liman ditetapkan tersangka pada Jumat, 19 April 2013. Status itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Maria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat ke-1 KUHP. KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus itu.
Direktur utama Indoguna minta dikonfrontir dengan Elda
"Iya, Ibu tadi menandatangi masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," kata penasihat hukum Elizabeth, Denny Kailimang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Maria sendiri resmi ditahan KPK pada pertengahan Desember 2013 lalu, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Kepada wartawan, Maria mengaku sebagai korban penipuan yang dituduhkan Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.
Mengamini Maria, Denny selaku penasihat hukum membenarkan pembelaan Maria. Menurutnya, inisiatif pengajuan kuota impor datang dari Elda dan Fathanah.
"Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda bisa membantu. Tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," tegas Denny.
Untuk diketahui, Maria Elizabeth Liman ditetapkan tersangka pada Jumat, 19 April 2013. Status itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Maria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat ke-1 KUHP. KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus itu.
Direktur utama Indoguna minta dikonfrontir dengan Elda
(lal)