Polri janji ganti kerusakan kontrakan akibat Densus 88
Kamis, 02 Januari 2014 - 12:48 WIB
Polri janji ganti kerusakan kontrakan akibat Densus 88
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji untuk mengganti seluruh kerugian materiil atas rusaknya rumah kontrakan yang menjadi sasaran penggerebekan terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan oleh Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) terkait ganti rugi pemilik rumah kontrakan yang rusak itu.
"Nanti akan kami upayakan, kami berharap BNPT bisa terlibat dalam upaya perbaikan rumah tersebut" kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2013).
Untuk diketahui, penyergapan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror di tempat persembunyian terduga teroris telah mengakibatkan rusaknya rumah kontrakan dengan pemilik atas nama almarhum Rahmat.
Berita kronologi pengerebekan terduga teroris di Ciputat.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) terkait ganti rugi pemilik rumah kontrakan yang rusak itu.
"Nanti akan kami upayakan, kami berharap BNPT bisa terlibat dalam upaya perbaikan rumah tersebut" kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2013).
Untuk diketahui, penyergapan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror di tempat persembunyian terduga teroris telah mengakibatkan rusaknya rumah kontrakan dengan pemilik atas nama almarhum Rahmat.
Berita kronologi pengerebekan terduga teroris di Ciputat.
(kur)