Penilaian Kompolnas soal rekayasa hukum di Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser menilai, sepanjang 2013, banyak hal yang mencoreng citra institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya di bidang penyidikan.
Berdasarkan data Kompolnas, tidak sedikit tim penyidik Polri yang kerap melakukan rekayasa kasus dengan cara bersinergi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kompolnas mencontohkan, rekayasa kasus tersebut pernah terjadi di Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu. "Di Polres Bitung ada rekayasa kasus yang terindikasi direkayasa oleh Kapolres Bitung," ungkap Nasser di Kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
Nasser menambahkan, kasus mengenai perikanan tersebut semula telah ditetapkan sebagai kasus perdata oleh pihak Polda. Namun, pihak Polres mengubah kasus tersebut sebagai kasus pidana.
Pasalnya, Kompolnas menilai, bahwa perkara tersebut murni perkara perdata. "Jadi kasus perdata sudah dinyatakan Polda, tapi sama Kapolres orang ditahan 60 hari lalu didorong menjadi perkara pidana," ucapnya.
"Tapi kami lihat ini cuma perkara perdata murni sebenarnya, yang janggal lagi, sebenarnya datanya kasus itu perdata, tapi sama polres digoreng jadi pidana. Saat ini kajari Bitung juga sudah diperiksa kejaksaan tinggi Sulut," imbuhnya.
Untuk itu, pihak Kompolnas akan melaporkan hal tersebut kepada Prsiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Ini sangat berbahaya. Kompolnas menganggap telah terjadi malapetaka hukum," pungkasnya.
Berdasarkan data Kompolnas, tidak sedikit tim penyidik Polri yang kerap melakukan rekayasa kasus dengan cara bersinergi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kompolnas mencontohkan, rekayasa kasus tersebut pernah terjadi di Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu. "Di Polres Bitung ada rekayasa kasus yang terindikasi direkayasa oleh Kapolres Bitung," ungkap Nasser di Kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
Nasser menambahkan, kasus mengenai perikanan tersebut semula telah ditetapkan sebagai kasus perdata oleh pihak Polda. Namun, pihak Polres mengubah kasus tersebut sebagai kasus pidana.
Pasalnya, Kompolnas menilai, bahwa perkara tersebut murni perkara perdata. "Jadi kasus perdata sudah dinyatakan Polda, tapi sama Kapolres orang ditahan 60 hari lalu didorong menjadi perkara pidana," ucapnya.
"Tapi kami lihat ini cuma perkara perdata murni sebenarnya, yang janggal lagi, sebenarnya datanya kasus itu perdata, tapi sama polres digoreng jadi pidana. Saat ini kajari Bitung juga sudah diperiksa kejaksaan tinggi Sulut," imbuhnya.
Untuk itu, pihak Kompolnas akan melaporkan hal tersebut kepada Prsiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Ini sangat berbahaya. Kompolnas menganggap telah terjadi malapetaka hukum," pungkasnya.
(maf)