Eddy Tansil diketahui berbisnis di China Sejak 2011
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, bahwa pihaknya sudah sejak tahun 2011 mengetahui bahwa buronan nomor wahid di Indonesia, Eddy Tansil berada di Negara China. Keberadaan Eddy Tansil di China diyakini menjalankan bisnis.
“Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan (Eddy Tansil) ada di China. Oleh karena itu, Indonesia melalui central authority (Kemkum HAM) telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi,” kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Mantan Jampidsus Kejagung tersebut juga menambahkan, bahwa sampai hari ini pihaknya masih melakukan pelacakan serta mengupayakan perampasan aset yang dimiliki oleh Eddy Tansil guna mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
“Nanti tindaklanjutnya oleh tim terpadu. Mungkin ada bunyi putusan yang lain misalnya denda kemudian uang pengganti, barang bukti biaya perkara, itu kita tindaklanjuti. Dalam kaitan itu, untuk kasusnya Eddy Tansil aset-asetnya itu kita di sini ada satgas barang rampasan yang akan melakukan kegiatannya untuk melacak,” pungkas Andhi.
Saat dikonfirmasi, apa saja aset yang telah diselamatkan atau dibekukan oleh pihak Kejagung, guna mengambalikan kerugian negara, pihak Andhi tidak memberikan komentar apapun.
Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo dalam perkara BLBI.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Baca berita:
Mengulas sosok dan kejahatan Eddy Tansil
“Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan (Eddy Tansil) ada di China. Oleh karena itu, Indonesia melalui central authority (Kemkum HAM) telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi,” kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Mantan Jampidsus Kejagung tersebut juga menambahkan, bahwa sampai hari ini pihaknya masih melakukan pelacakan serta mengupayakan perampasan aset yang dimiliki oleh Eddy Tansil guna mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
“Nanti tindaklanjutnya oleh tim terpadu. Mungkin ada bunyi putusan yang lain misalnya denda kemudian uang pengganti, barang bukti biaya perkara, itu kita tindaklanjuti. Dalam kaitan itu, untuk kasusnya Eddy Tansil aset-asetnya itu kita di sini ada satgas barang rampasan yang akan melakukan kegiatannya untuk melacak,” pungkas Andhi.
Saat dikonfirmasi, apa saja aset yang telah diselamatkan atau dibekukan oleh pihak Kejagung, guna mengambalikan kerugian negara, pihak Andhi tidak memberikan komentar apapun.
Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo dalam perkara BLBI.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Baca berita:
Mengulas sosok dan kejahatan Eddy Tansil
(kri)