Upaya ekstradisi Eddy Tansil melalui Kepolisian dan Interpol

Jum'at, 27 Desember 2013 - 12:27 WIB
Upaya ekstradisi Eddy Tansil melalui Kepolisian dan Interpol
Upaya ekstradisi Eddy Tansil melalui Kepolisian dan Interpol
A A A
Sindonews.com - Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terkait ekstradisi buronan nomor satu di Indonesia, Eddy Tansil, yang diketahui sedang berada di China.

"Tim kami (Polri) sudah siap, tentunya itu ada di bawah tim (ekstradisi) yang nanti akan dibentuk oleh Kemenkum HAM," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Suhardi Alius, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut juga menuturkan, Polri telah melakukan pendekatan secara terbuka dengan Kepolisian China, termasuk Interpol untuk membantu Polri menangkap Eddy Tansil yang diketahui menjalankan bisnis bir di China.

"Kalau mereka (Kepolisian China) memberikan izin untuk mendeportasi dia (Eddy Tansil), justru itu lebih baik kan, jadi tidak perlu ekstradisi lagi. Karena itu terlalu lama prosesnya," tegas Suhardi.

Selain itu, mantan Kadiv Humas Polri tersebut juga mengatakan bahwa Polri beberapa waktu lalu juga telah mendeportasi buronan asal China yang telah memeras sejumlah pejabat di China dan melarikan diri ke Indonesia.

"Kami sudah kembalikan buronan tersebut ke China, semoga China juga dapat sebaliknya (mendeportasi Eddy Tansil ke Indonesia)," pungkas Suhardi.

Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo dalam perkara BLBI.

Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.

Ini prosedur ekstradisi Eddy Tansil
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5632 seconds (0.1#10.140)