Upaya ekstradisi Eddy Tansil melalui Kepolisian dan Interpol

Jum'at, 27 Desember 2013 - 12:27 WIB
Upaya ekstradisi Eddy...
Upaya ekstradisi Eddy Tansil melalui Kepolisian dan Interpol
A A A
Sindonews.com - Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terkait ekstradisi buronan nomor satu di Indonesia, Eddy Tansil, yang diketahui sedang berada di China.

"Tim kami (Polri) sudah siap, tentunya itu ada di bawah tim (ekstradisi) yang nanti akan dibentuk oleh Kemenkum HAM," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Suhardi Alius, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut juga menuturkan, Polri telah melakukan pendekatan secara terbuka dengan Kepolisian China, termasuk Interpol untuk membantu Polri menangkap Eddy Tansil yang diketahui menjalankan bisnis bir di China.

"Kalau mereka (Kepolisian China) memberikan izin untuk mendeportasi dia (Eddy Tansil), justru itu lebih baik kan, jadi tidak perlu ekstradisi lagi. Karena itu terlalu lama prosesnya," tegas Suhardi.

Selain itu, mantan Kadiv Humas Polri tersebut juga mengatakan bahwa Polri beberapa waktu lalu juga telah mendeportasi buronan asal China yang telah memeras sejumlah pejabat di China dan melarikan diri ke Indonesia.

"Kami sudah kembalikan buronan tersebut ke China, semoga China juga dapat sebaliknya (mendeportasi Eddy Tansil ke Indonesia)," pungkas Suhardi.

Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo dalam perkara BLBI.

Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.

Ini prosedur ekstradisi Eddy Tansil
(lal)
Berita Terkait
Begini Kondisi Rumah...
Begini Kondisi Rumah Buronan Eddy Tansil yang Akan Dilelang Rp4,3 Miliar
Sakit Lama hingga Tak...
Sakit Lama hingga Tak Bisa Jalan, Eddy Gombloh Sering Keluar Masuk RS sebelum Meninggal Dunia
WALHI dan Yayasan Konservasi...
WALHI dan Yayasan Konservasi Sumatera Soroti Kasus Perburuan Satwa Bengkulu Utara
Marco Polo, Domba yang...
Marco Polo, Domba yang Paling Diburu di Dunia
Profil Eddy Gombloh,...
Profil Eddy Gombloh, Pelawak Senior yang Meninggal Dunia Hari Ini
Eddy Gombloh Akan Dimakamkan...
Eddy Gombloh Akan Dimakamkan di Jakarta Besok
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved