Ini kronologis penangkapan Anggota DPRD Seruyan
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.
Penangkapan diawali ketika kedua orang tersangka atas nama M Yamin dan M Yusuf mencairkan dana dua unit proyek di Bank Mandiri Seruyan senilai Rp2.080.000.000.
"Kemudian dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada para tersangka (anggota DPRD), dengan rincian untuk para anggota DPRD masing-masing sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp70 juta," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Ronny menambahkan, proyek senilai Rp2.080.000.000 yang dicairkan oleh Yamin dan Yusuf tersebut, diduga kuat untuk pembangunan Jalan Soekarno - Hatta, di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, yang dikerjakan oleh Direktur PT Persada Nusantara Prima, Edwin Sunandar.
Adapun nilai kontrak proyek itu Rp12.190.000.000 dan Direktur PT Windu Seruyan, Baharudin dan kuasa direktur atas nama Yasir Arafat dengan nilai kontrak sebesar Rp3.140.000.000.
"Tersangka pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan anak dari Baharudin, Direktur PT Windu Seruyan," tegas Ronny.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2.080.000.000, serta satu unit mobil merk Suzuki Escudo warna silver H 7697 YC. "Selain itu disita juga slip penarikan uang dan buku tabungan Bank Mandiri," ujar Ronny.
Selain barang bukti yang diamankan, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan para tersangka pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari PDI Perjuangan, M Yamin yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari Partai Gerindra, dan Baharudin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan.
Sementara penerima Suap antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP Ahmad Sudarji, Totok S selaku anggota D DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Budiardi anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PKB, Hajjah Suherlina anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Ery Anshory anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP.
"Saat ini para tersangka dalam tahap pemeriksaan. Terhadap pemberi suap dikenakan pasal 5 (1) huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, sedangkan terhadap penerima suap dikenakan pasal 12 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001," pungkas Ronny.
Kasus suap, Mabes Polri OTT 6 anggota DPRD Seruyan
Penangkapan diawali ketika kedua orang tersangka atas nama M Yamin dan M Yusuf mencairkan dana dua unit proyek di Bank Mandiri Seruyan senilai Rp2.080.000.000.
"Kemudian dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada para tersangka (anggota DPRD), dengan rincian untuk para anggota DPRD masing-masing sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp70 juta," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Ronny menambahkan, proyek senilai Rp2.080.000.000 yang dicairkan oleh Yamin dan Yusuf tersebut, diduga kuat untuk pembangunan Jalan Soekarno - Hatta, di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, yang dikerjakan oleh Direktur PT Persada Nusantara Prima, Edwin Sunandar.
Adapun nilai kontrak proyek itu Rp12.190.000.000 dan Direktur PT Windu Seruyan, Baharudin dan kuasa direktur atas nama Yasir Arafat dengan nilai kontrak sebesar Rp3.140.000.000.
"Tersangka pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan anak dari Baharudin, Direktur PT Windu Seruyan," tegas Ronny.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2.080.000.000, serta satu unit mobil merk Suzuki Escudo warna silver H 7697 YC. "Selain itu disita juga slip penarikan uang dan buku tabungan Bank Mandiri," ujar Ronny.
Selain barang bukti yang diamankan, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan para tersangka pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari PDI Perjuangan, M Yamin yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari Partai Gerindra, dan Baharudin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan.
Sementara penerima Suap antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP Ahmad Sudarji, Totok S selaku anggota D DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Budiardi anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PKB, Hajjah Suherlina anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Ery Anshory anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP.
"Saat ini para tersangka dalam tahap pemeriksaan. Terhadap pemberi suap dikenakan pasal 5 (1) huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, sedangkan terhadap penerima suap dikenakan pasal 12 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001," pungkas Ronny.
Kasus suap, Mabes Polri OTT 6 anggota DPRD Seruyan
(lal)