Ini kronologis penangkapan Anggota DPRD Seruyan

Jum'at, 27 Desember 2013 - 10:28 WIB
Ini kronologis penangkapan...
Ini kronologis penangkapan Anggota DPRD Seruyan
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.

Penangkapan diawali ketika kedua orang tersangka atas nama M Yamin dan M Yusuf mencairkan dana dua unit proyek di Bank Mandiri Seruyan senilai Rp2.080.000.000.

"Kemudian dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada para tersangka (anggota DPRD), dengan rincian untuk para anggota DPRD masing-masing sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp70 juta," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Ronny menambahkan, proyek senilai Rp2.080.000.000 yang dicairkan oleh Yamin dan Yusuf tersebut, diduga kuat untuk pembangunan Jalan Soekarno - Hatta, di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, yang dikerjakan oleh Direktur PT Persada Nusantara Prima, Edwin Sunandar.

Adapun nilai kontrak proyek itu Rp12.190.000.000 dan Direktur PT Windu Seruyan, Baharudin dan kuasa direktur atas nama Yasir Arafat dengan nilai kontrak sebesar Rp3.140.000.000.

"Tersangka pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan anak dari Baharudin, Direktur PT Windu Seruyan," tegas Ronny.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2.080.000.000, serta satu unit mobil merk Suzuki Escudo warna silver H 7697 YC. "Selain itu disita juga slip penarikan uang dan buku tabungan Bank Mandiri," ujar Ronny.

Selain barang bukti yang diamankan, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan para tersangka pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari PDI Perjuangan, M Yamin yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari Partai Gerindra, dan Baharudin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan.

Sementara penerima Suap antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP Ahmad Sudarji, Totok S selaku anggota D DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Budiardi anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PKB, Hajjah Suherlina anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Ery Anshory anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP.

"Saat ini para tersangka dalam tahap pemeriksaan. Terhadap pemberi suap dikenakan pasal 5 (1) huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, sedangkan terhadap penerima suap dikenakan pasal 12 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001," pungkas Ronny.

Kasus suap, Mabes Polri OTT 6 anggota DPRD Seruyan
(lal)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved