Iuran BPJS tak cukup menyejahtrakan rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, beberapa kekurangan dalam implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi catatan penting.
Hal ini terkait dengan besaran iuran Rp19.225 merupakan bantuan pemerintah bagi 86,4 juta bagi yang tidak mampu dinilai tidak akan memberikan insentif yang cukup bagi kesejahteraan para dokter serta tenaga kesehatan lainya. Hal ini dapat berakibat pada rendahnya mutu pelayanan.
"Saya sempat membintangi anggaran, namun setelah mendapatkan komitmen dari Kemenkesdan Kemenkeu bahwa pada kwartal pertama akan dievaluasi dan PBI pun dapat dinaikan," kata dia, Kamis, 26 Desember 2013.
Selain itu, pemerintah hanya menargetkan untuk menanggung 111 juta lebih penduduk Indonesia pada tahun 2014, dimana 86,4 juta adalah masyarakat miskin dan sisanya pembayar iuran. Terlihat, pemerintah tidak memerhatikan terjadi lonjakan peserta JKN, dikhawatirkan akan terjadi banyaknya peserta jaminan sosial yang tidak dapat ditangani.
Poempida juga menjelaskan munculnya Kepmenkes Nomer 455 Tahun 2013 yang betul-betul mengakibatkan peran IDI, PDGI, dan organisasi profesi kesehatan. Bahwa Kemenkes lebih memilih membentuk LSM baru untuk mewakili para dokter untuk bernegoisasi dengan BPJS Kesehatan.
Seharusnya, dukungan profesi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainya sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program jaminan sosial. "Diharapkan pemerintah segera melakukan revisi kebijakan yang semakin mendesak," tegasnya.
SP Jamsostek pertanyakan kualitas JPK BPJS
Hal ini terkait dengan besaran iuran Rp19.225 merupakan bantuan pemerintah bagi 86,4 juta bagi yang tidak mampu dinilai tidak akan memberikan insentif yang cukup bagi kesejahteraan para dokter serta tenaga kesehatan lainya. Hal ini dapat berakibat pada rendahnya mutu pelayanan.
"Saya sempat membintangi anggaran, namun setelah mendapatkan komitmen dari Kemenkesdan Kemenkeu bahwa pada kwartal pertama akan dievaluasi dan PBI pun dapat dinaikan," kata dia, Kamis, 26 Desember 2013.
Selain itu, pemerintah hanya menargetkan untuk menanggung 111 juta lebih penduduk Indonesia pada tahun 2014, dimana 86,4 juta adalah masyarakat miskin dan sisanya pembayar iuran. Terlihat, pemerintah tidak memerhatikan terjadi lonjakan peserta JKN, dikhawatirkan akan terjadi banyaknya peserta jaminan sosial yang tidak dapat ditangani.
Poempida juga menjelaskan munculnya Kepmenkes Nomer 455 Tahun 2013 yang betul-betul mengakibatkan peran IDI, PDGI, dan organisasi profesi kesehatan. Bahwa Kemenkes lebih memilih membentuk LSM baru untuk mewakili para dokter untuk bernegoisasi dengan BPJS Kesehatan.
Seharusnya, dukungan profesi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainya sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program jaminan sosial. "Diharapkan pemerintah segera melakukan revisi kebijakan yang semakin mendesak," tegasnya.
SP Jamsostek pertanyakan kualitas JPK BPJS
(lal)