Ini kendala Kejagung buru Eddy Tansil
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan sampai saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk melakukan perburuan terhadap Eddy Tansil yang saat ini diketahui berada di China.
"Secara informal, koordinasi dilakukan terus setiap saat," tegas Andhi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Andhi menambahkan yang menjadi kendala dalam proses koordinasi tersebut sehingga membuat proses perburuan menjadi lama yakni banyaknya anggota pemburu koruptor yang kerap diganti-ganti.
"Sedangkan secara formal karena anggotanya banyak yang ganti, nanti ada Keputusan yang baru," pungkas Andhi.
Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Ini prosedur ekstradisi Eddy Tansil
"Secara informal, koordinasi dilakukan terus setiap saat," tegas Andhi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Andhi menambahkan yang menjadi kendala dalam proses koordinasi tersebut sehingga membuat proses perburuan menjadi lama yakni banyaknya anggota pemburu koruptor yang kerap diganti-ganti.
"Sedangkan secara formal karena anggotanya banyak yang ganti, nanti ada Keputusan yang baru," pungkas Andhi.
Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Ini prosedur ekstradisi Eddy Tansil
(lal)