Kejagung minta tim terpadu tangkap Eddy Tansil

Kamis, 26 Desember 2013 - 14:50 WIB
Kejagung minta tim terpadu...
Kejagung minta tim terpadu tangkap Eddy Tansil
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta bantuan kepada tim terpadu pemburu koruptor pada awal bulan Januari 2014 mendatang untuk memburu para koruptor yang saat ini terdeteksi berada di luar negeri.

Termasuk memburu koruptor nomor satu di Indonesia, Eddy Tansil, yang diketahui melarikan diri ke China karena terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Direncanakan awal tahun ini Tim Terpadu dapat melakukan pertemuan untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjutnya," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Sebelum mengumpulkan Tim Terpadu Pemburu Koruptor, pihak Kejagung masih melakukan inventarisir para terpidana korupsi yang berada di luar negeri, termasuk Eddy Tansil untuk segera diciduk dan di ekstradisi ke Indonesia.

"Sekarang sedang dinventarisir para terpidana korupsi yang berada di luar negeri, termasuk ET (Eddy Tansil)," pungkas Andhi.

Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo.

Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.

Ini prosedur ekstradisi Eddy Tansil
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)