Penjelasan Kemenlu soal ekstradisi Eddy Tansil
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan, bahwa pihaknya akan menyerahkan ekstradisi Eddy Tansil yang saat ini berada di China, kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penanganan ekstradisi oleh Kementerian Hukum dan HAM, sebaiknya ditanyakan langsung ke Kemenkum HAM atau Kejaksaan," tegas Juru Bicara Kemenlu Michael Tene, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Saat dikonfirmasi, sudah sejauh mana koordinasi yang dilakukan antara Kemenlu, Kemenkum HAM, Kejagung dan Kepolisian, Tene tidak memberikan keterangan apapun.
Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996, terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group, yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Presiden RI Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta, dan membayar uang pengganti Rp500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Namun pada tanggal 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Penanganan ekstradisi oleh Kementerian Hukum dan HAM, sebaiknya ditanyakan langsung ke Kemenkum HAM atau Kejaksaan," tegas Juru Bicara Kemenlu Michael Tene, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Saat dikonfirmasi, sudah sejauh mana koordinasi yang dilakukan antara Kemenlu, Kemenkum HAM, Kejagung dan Kepolisian, Tene tidak memberikan keterangan apapun.
Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996, terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group, yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Presiden RI Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta, dan membayar uang pengganti Rp500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Namun pada tanggal 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)