Ini aturan pemberian remisi

Rabu, 25 Desember 2013 - 21:54 WIB
Ini aturan pemberian remisi
Ini aturan pemberian remisi
A A A
Sindonews.com - Kepala Seksi Liputan dan Penyajian Berita Humas Ditjen Pas Ika Yusanti mengaku, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan Anak didik diatur dalam UU Nomor 12/1995, tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 174/1999, tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Menurutnya, narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

"Serta tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)," ungkapnya, Rabu (25/12/2013).

Dia mengaku, bahwa Dirjen Pas mengingatkan mengenai fenomena over kapasitas di berbagai UPT Pemasyarakatan (Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan), yang merupakan salah satu gejala nyata belum sinerginya proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.

"Fenomena over kapasitas sangat terkait dengan persoalan kebijakan penerapan hukum, yang dimulai dari hulu sampai hilir bekerjanya sistem peradilan pidana," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8385 seconds (0.1#10.140)