Ini aturan pemberian remisi

Rabu, 25 Desember 2013 - 21:54 WIB
Ini aturan pemberian...
Ini aturan pemberian remisi
A A A
Sindonews.com - Kepala Seksi Liputan dan Penyajian Berita Humas Ditjen Pas Ika Yusanti mengaku, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan Anak didik diatur dalam UU Nomor 12/1995, tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 174/1999, tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Menurutnya, narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

"Serta tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)," ungkapnya, Rabu (25/12/2013).

Dia mengaku, bahwa Dirjen Pas mengingatkan mengenai fenomena over kapasitas di berbagai UPT Pemasyarakatan (Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan), yang merupakan salah satu gejala nyata belum sinerginya proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.

"Fenomena over kapasitas sangat terkait dengan persoalan kebijakan penerapan hukum, yang dimulai dari hulu sampai hilir bekerjanya sistem peradilan pidana," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved