15 gereja dijaga 500 personel

Rabu, 25 Desember 2013 - 01:32 WIB
15 gereja dijaga 500 personel
15 gereja dijaga 500 personel
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 15 gereja di wilayah Kabupaten Tulungagung disisir aparat kepolisian setempat. Dengan perangkat metal detektor, petugas hendak memastikan keamanan di seluruh gereja yang digunakan untuk perayaan Natal.

"Semua tempat yang menjadi kegiatan beribadah (Natal) kita periksa dan pastikan keamananya, "ujar Wakapolres Tulungagung Komisaris Polisi Indra Lutrianto kepada wartawan, kemarin.

Di dalam gereja, pemeriksaan dilakukan di tempat perjamuan, altar, dekorasi dan tempat duduk para jemaat.

Selain itu, petugas yang menenteng senjata laras panjang itu juga mengechek seluruh sudut ruangan, termasuk tempat pendingin udara.

Sebab lokasi tersembunyi tersebut dikhawatirkan menjadi tempat persembunyian narkoba, senjata tajam, serta hal hal yang bertujuan menganggu proses peribadatan.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, semuanya steril," terangnya. Indra menambahkan, bahwa dalam kegiatan perayaan Natal tersebut, Polres Tulungagung menerjunkan sebanyak 500 personel.

Para petugas itu disebar ke semua tempat dengan sistem pengamanan terbuka dan tertutup.

Sementara itu menyambut Hari Besar Natal, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung memberikan remisi kepada empat orang narapidana.

"Dari sembilan orang narapidana beragama Kristiani, empat orang mendapat remisi, "ujar Kalapas Tulungagung Muji Widodo kepada wartawan.

Empat napi yang menerima keringanan hukuman tersebut, yakni Suwandi Sapta Sanjaya (35) kasus pemberangkatan TKI ilegal. Yang bersangkutan divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Negara memberikan potongan (remisi) hukuman satu bulan.

Kemudian Budi Santoso (42) terpidana 5 tahun penjara, juga mendapat remisi satu bulan. Selanjutnya Ronald Mekhsak (42) narapidana kasus penyelundupan imigran gelap. Ronald yang divonis 5 tahun penjara mendapat remisi satu bulan.

Yang terakhir Elfrindus Anin Naisu (43) terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang divonis 7 bulan penjara dan mendapat remisi 15 hari. Sementara jumlah total penghuni lapas Tulungagung sebanyak 276 jiwa.

"Selain menjalani hukuman minimal 6 bulan, remisi diberikan kepada mereka yang memiliki catatan prilaku yang baik, "pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8284 seconds (0.1#10.140)