Kasus videotron, Kejaksaan belum ungkap peran Rivan

Selasa, 24 Desember 2013 - 18:14 WIB
Kasus videotron, Kejaksaan...
Kasus videotron, Kejaksaan belum ungkap peran Rivan
A A A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman enggan menanggapi mengenai dugaan keterlibatan Rivan selaku pemilik PT Imaje Media dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketika dikonfirmasi, Adi hanya mengatakan tim Kejati masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut.

"Nanti pada tiba waktunya, selesai penyidikan akan kita sampaikan hasilnya kepada pers," katanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Menurutnya, tim Kejati terus melakukan pemeriksaan terhadap Rivan yang disebut-sebut anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu. Namun, pemeriksaan itu dilakukan kapasitasnya sebagai saksi. "Sampai saat ini, dia diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Dia menambahkan, pihak Kejati masih menghitung jumlah kerugian negara akibat korupsi videotron tersebut. "Masih proses perhitungan," tambahnya.

Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar itu.

Mereka adalah, Hasnawi Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra selaku Office Boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media, dan Kasiyadi selaku anggota panitia lelang.

Berita Kejati akan panggil pihak terkait kasus videotron.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)