Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Rudi Rubiandini memastikan, pemberian tunjangan hari raya (THR) ke Komisi VII DPR atau Komisi Energi, terjadi sejak era Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Penegasan itu disampaikan Rudi melalui kuasa hukumnya Rusdi A Bakar. Rusdi hari ini membesuk Rudi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada sentilan-sentilan dari dalam (SKK Migas), beban seolah-olah THR itu menjadi kebiasaan tahunan kata orang-orang dalam," kata Rusdi sambil berjalan ke parkiran di luar Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/13) sore.
Sekali lagi, dia memastikan, pemberian THR ke anggota DPR senilai USD200.000 karena ada warning atau peringatan dari pegawai SKK Migas.
"Biasanya tahunan itu kita (SKK Migas) ada THR Pak, gini-gini. Dia (Rudi) kan sebagai orang baru, dia menjadi terbebani tuh. Kemudian ada di suatu sisi ada tawaran. Tawaran Yang duitnya clean and clear, tidak ada hubungan dengan jabatan, sama tender," tandasnya.
Fakta soal uang THR itu mulai bergulir setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) dan Rudi, tersebar di kalangan wartawan, termasuk yang diperoleh KORAN SINDO.
Fakta ini semakin menguat setelah Rudi dan Ardi memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya beberapa waktu lalu.
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2013.
Dia menjelaskan, uang USD200.000 itu bagian dari keseluruhan uang USD300.000 yang diterimanya dari Deviardi alias Ardi pada pertengan bulan puasa 2013. Pemberian THR itu sebagai upaya menjaga hubungan baik SKK Migas dengan Komisi VII DPR.
Penegasan itu disampaikan Rudi melalui kuasa hukumnya Rusdi A Bakar. Rusdi hari ini membesuk Rudi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada sentilan-sentilan dari dalam (SKK Migas), beban seolah-olah THR itu menjadi kebiasaan tahunan kata orang-orang dalam," kata Rusdi sambil berjalan ke parkiran di luar Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/13) sore.
Sekali lagi, dia memastikan, pemberian THR ke anggota DPR senilai USD200.000 karena ada warning atau peringatan dari pegawai SKK Migas.
"Biasanya tahunan itu kita (SKK Migas) ada THR Pak, gini-gini. Dia (Rudi) kan sebagai orang baru, dia menjadi terbebani tuh. Kemudian ada di suatu sisi ada tawaran. Tawaran Yang duitnya clean and clear, tidak ada hubungan dengan jabatan, sama tender," tandasnya.
Fakta soal uang THR itu mulai bergulir setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) dan Rudi, tersebar di kalangan wartawan, termasuk yang diperoleh KORAN SINDO.
Fakta ini semakin menguat setelah Rudi dan Ardi memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya beberapa waktu lalu.
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2013.
Dia menjelaskan, uang USD200.000 itu bagian dari keseluruhan uang USD300.000 yang diterimanya dari Deviardi alias Ardi pada pertengan bulan puasa 2013. Pemberian THR itu sebagai upaya menjaga hubungan baik SKK Migas dengan Komisi VII DPR.
(maf)