Kasus Chevron, Kejagung endus dugaan keterlibatan KLH

Selasa, 24 Desember 2013 - 14:19 WIB
Kasus Chevron, Kejagung endus dugaan keterlibatan KLH
Kasus Chevron, Kejagung endus dugaan keterlibatan KLH
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widyo Pramono menegaskan, Kejagung akan mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam perkara Proyek Bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, seluruh terdakwa dalam kasus proyek Bioremediasi tersebut, berkembang dugaan korupsi yang mengarah pada KLH.

"Kita akan coba dalami keterkaitan kasus Chevron ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Untuk diketahui, dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.

Lalu, untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini.

Karena menurut pihak Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di Amerika Serikat (AS). Namun, beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS. Tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS karena Alexia Tirtawidjaja telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7146 seconds (0.1#10.140)
pixels