Tahun Baru, pesta kembang api harus berizin

Selasa, 24 Desember 2013 - 11:18 WIB
Tahun Baru, pesta kembang...
Tahun Baru, pesta kembang api harus berizin
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian tidak melarang bagi masyarakat, instansi, atau pun pengelola tempat hiburan untuk menggelar pesta kembang api saat malam Tahun Baru tiba.

Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, hal itu itu diperbolehkan asalkan ada izin dari pihak kepolisian.

“Mercon atau kembang api itu sudah diatur, dan memang ada peraturannya. Tapi dengan catatan sepanjang tidak membahayakan kepentingan umum, boleh-boleh saja," jelasnya kepada wartawan di Bandung, Selasa (24/12/2013).

Dia mencontohkan, hal yang menggangu kepentingan umum adalah menyalakan kembang api dalam skala besar di tengah-tengah pemukiman pemduduk.

Selain hal itu mengganggu ketenangan masyarakat, hal itu juga dianggap dapat membahayakan. Pasalnya bukan tidak mungkin akan menyebabkan kebakaran.

"Kecuali kembang api kecil, ya itu bisa di rumah-rumah," tuturnya.

Senada dengan Wakapolda, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno pun berharap agar segala kegiatan di saat malam pergantian tahun nanti dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Selain pesta kembang api, hiburan dengan massa yang cukup banyak perlu izin lantaran harus mendapat pantauan dan penjagaan dari pihak kepolisian.

"Pengguna kembang api harus sepengetahuan kita, apalagi yang skalanya besar. Ini hanya sebagai bentuk antisipasi saja. Masyarakat juga harus hati-hati jangan sampai kembang api seperti itu malah membahayakan," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)