Menko Kesra: Negara harus anggarkan transpor KUA

Selasa, 24 Desember 2013 - 06:39 WIB
Menko Kesra: Negara...
Menko Kesra: Negara harus anggarkan transpor KUA
A A A
SIndonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengimbau agar negara dapat membiayai transpor para petugas KUA melalui APBN.

"Hal itu bisa dianggarkan dan dibiayai negara, karena itu semua bagian dari pelayanan yang diberikan negara," tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Menurutnya, hal ini merupakan peningkatan peraturan yang diberlakukan dalam pemberian gratifikasi. Kejelasan jumlah gratifikasi juga harus di atur didalamnya. Untuk itu, negara harus memberikan tambahan tranportasi agar para petugas KUA tidak menerima gratifikasi.

Terkait anggaran, hal ini bisa menjadi sharing antara pemerintah pusat dan pemda dalam memberikan transportasi untuk petugas KUA melaksanakan tugasnya diluar jam dan hari kerja. Karena hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah yang dianggarkan dalam APBN dan APBD.

"Misalnya jika pemerintah pusat keberatan Rp500 ribu, jumlah ini bisa dibagi dua oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Maschan Moesa mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu mengatur penerimaan hadiah yang dianggap gratifikasi. Hal ini akan diberlakukan dalam perubahan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomer 11 Tahun 2007.

Menurut dia, usulan yang diminta oleh Irjen Kementerian Agama (Kemenag) untuk membiayai transpor para petugas KUA sebesar Rp 500 ribu tidak lah tepat. Terlebih biaya itu dibebankan dari APBN.

"Adat istiadat yang biasa dilakukan masyarakat tidak bisa dimasukan kesalam kebijakan hukum. apalagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak sepakat untuk dianggarkan dalam APBN," kata dia saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Ali menilai, keputusan untuk meberikan transpor kepada petugas KUA bukanlah ide yang baik. Karena para petugas di KUA yang ada di daerah tidak dapat disamakan jumlah kebutuhanya.

Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya Kemenag mengembalikan kepada aturan lama untuk maisng-masing provinsi mengatur hal tersebut bersama gubernur. Hal ini menjadi sangat efisien karena setiap daerah mempunyai kebutuhan masing-masing.

Kemenag diminta siapkan anggaran operasional KUA
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)