Kejati akan panggil pihak yang terlibat kasus videotron
Senin, 23 Desember 2013 - 14:55 WIB
Kejati akan panggil pihak yang terlibat kasus videotron
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman menegaskan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Syarif Hasan, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil oleh Kejati DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM.
"Jangan ditanya ke sana dong, jangan ditanya ke beliau (Syarif Hasan). Jangan ditanya-tanya ke sana. Pokoknya kami masih mencari fakta-fakta, siapapun yang terlibat akan kami panggil," tegas Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Adi menambahkan, pihak Kejati sampai saat ini masih mendalami keterlibatan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara videotron tersebut.
"Jadi sudah ada tersangka, sekarang masih belum selesai penyelidikannya dengan tersangka yang telah kami periksa kemarin. Kalau keterkaitannya dengan yang lain-lain, prosesnya sampai saat ini kan masih berjalan. Kita masih menentukan yang ditanyakan tadi (Syarif Hasan)," pungkas Adi.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Rivan, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Kementerian Koperasi dan UKM dan peranannya dalam perkara tersebut.
Hal itu dilakukan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM.
"Jangan ditanya ke sana dong, jangan ditanya ke beliau (Syarif Hasan). Jangan ditanya-tanya ke sana. Pokoknya kami masih mencari fakta-fakta, siapapun yang terlibat akan kami panggil," tegas Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Adi menambahkan, pihak Kejati sampai saat ini masih mendalami keterlibatan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara videotron tersebut.
"Jadi sudah ada tersangka, sekarang masih belum selesai penyelidikannya dengan tersangka yang telah kami periksa kemarin. Kalau keterkaitannya dengan yang lain-lain, prosesnya sampai saat ini kan masih berjalan. Kita masih menentukan yang ditanyakan tadi (Syarif Hasan)," pungkas Adi.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Rivan, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Kementerian Koperasi dan UKM dan peranannya dalam perkara tersebut.
(maf)