Memprihatinkan, kinerja legislasi DPR selalu merah
A
A
A
Sindonews.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai bukan hal yang mengejutkan jika kinerja legislasi DPR tak pernah memuaskan setiap tahunnya. Tahun ini, DPR hanya mampu mengesahkan 12 rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU.
"Tiga tahun kerja DPR sebelumnya, catatan serupa sudah ditandai dengan warna merah di penghujung tahun. Dengan demikian angka 16 persen untuk capaian legislasi DPR tahun ini sebenarnya sudah mewakili wajah DPR dalam bidang produktivitas legislasi," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Senin (23/12/2013).
Lucius melanjutkan, tahun 2012, kinerja legislasi DPR adalah 15,6 persen dimana dari 64 RUU Prolegnas, DPR hanya mampu menuntaskan 10 diantaranya. Pada tahun 2011, dari 93 RUU Prolegnas, DPR hanya mampu mengesahkan 18 diantaranya (19,35 persen). Tahun 2010, dari 64 RUU Prolegnas, DPR cuma menyelesaikan delapan RUU yang menjadi UU (12,5 persen).
"Dengan catatan pencapaian sepanjang empat tahun masa kerja mereka, DPR periode 2009-2014 memang harus dicatat sebagai DPR dengan produktivitas rata-rata di bidang legislasi tak pernah melampaui 20 persen. Dengan kata lain, rata-rata kemampuan DPR dalam menyelesaikan RUU menjadi UU di bawah 20 persen," tandasnya.
Menurutnya, jika angka rata-rata di atas dimaknai sebagai gambaran kemampuan DPR, maka harus dikatakan bahwa kemampuan DPR di bidang legislasi rendah. Artinya, ada yang salah dengan para wakil rakyat ini.
"Dugaan saya mereka memang tidak mempunyai kapasitas dalam bidang legislasi atau mereka tidak punya kemauan bekerja serius demi memenuhi target prolegnas yang mereka buat," ucap Lucius.
Baca berita:
KPK pertanyakan komitmen DPR berantas korupsi
"Tiga tahun kerja DPR sebelumnya, catatan serupa sudah ditandai dengan warna merah di penghujung tahun. Dengan demikian angka 16 persen untuk capaian legislasi DPR tahun ini sebenarnya sudah mewakili wajah DPR dalam bidang produktivitas legislasi," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Senin (23/12/2013).
Lucius melanjutkan, tahun 2012, kinerja legislasi DPR adalah 15,6 persen dimana dari 64 RUU Prolegnas, DPR hanya mampu menuntaskan 10 diantaranya. Pada tahun 2011, dari 93 RUU Prolegnas, DPR hanya mampu mengesahkan 18 diantaranya (19,35 persen). Tahun 2010, dari 64 RUU Prolegnas, DPR cuma menyelesaikan delapan RUU yang menjadi UU (12,5 persen).
"Dengan catatan pencapaian sepanjang empat tahun masa kerja mereka, DPR periode 2009-2014 memang harus dicatat sebagai DPR dengan produktivitas rata-rata di bidang legislasi tak pernah melampaui 20 persen. Dengan kata lain, rata-rata kemampuan DPR dalam menyelesaikan RUU menjadi UU di bawah 20 persen," tandasnya.
Menurutnya, jika angka rata-rata di atas dimaknai sebagai gambaran kemampuan DPR, maka harus dikatakan bahwa kemampuan DPR di bidang legislasi rendah. Artinya, ada yang salah dengan para wakil rakyat ini.
"Dugaan saya mereka memang tidak mempunyai kapasitas dalam bidang legislasi atau mereka tidak punya kemauan bekerja serius demi memenuhi target prolegnas yang mereka buat," ucap Lucius.
Baca berita:
KPK pertanyakan komitmen DPR berantas korupsi
(kri)