Atut ditahan, Golkar terancam kehilangan 500 ribu suara
Minggu, 22 Desember 2013 - 15:27 WIB
Atut ditahan, Golkar terancam kehilangan 500 ribu suara
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Golkar, Indra J Piliang meyakini dengan ditahannya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tiga setengah persen suara Partai Golkar atau sekira 500 ribu lebih akan hilang di wilayah Banten. Kondisi ini jelas akan berimbas pada perolehan suara Partai Golkar secara nasional.
"Di Banten, suara Partai Golkar itu mencapai 500 ribu lebih. Jika suara seluruhnya 15 juta, maka angka 500 ribu itu cukup besar jika sampai kehilangan karena masalah Gubernur Banten," kata Indra di Morrissey Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2013).
Indra menambahkan dari seluruh Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, hanya Partai Golkar yang memiliki suara terbanyak di Banten dibandingkan Parpol lainnya.
"Sudah tentu hal tersebut akan ada dampaknya ke suara Partai Golkar di tingkat nasional," tegas Indra.
Untuk itu, Indra berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mempercepat proses hukum Atut.
"Akan lebih baik jika proses hukum Atut dipercepat. Kalau sudah ditetapkan sebagai terpidana atau terdakwa, maka kita akan dapat SK dari Presiden untuk mencabut jabatan Atut dari Gubernur Banten," pungkas Indra.
"Di Banten, suara Partai Golkar itu mencapai 500 ribu lebih. Jika suara seluruhnya 15 juta, maka angka 500 ribu itu cukup besar jika sampai kehilangan karena masalah Gubernur Banten," kata Indra di Morrissey Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2013).
Indra menambahkan dari seluruh Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, hanya Partai Golkar yang memiliki suara terbanyak di Banten dibandingkan Parpol lainnya.
"Sudah tentu hal tersebut akan ada dampaknya ke suara Partai Golkar di tingkat nasional," tegas Indra.
Untuk itu, Indra berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mempercepat proses hukum Atut.
"Akan lebih baik jika proses hukum Atut dipercepat. Kalau sudah ditetapkan sebagai terpidana atau terdakwa, maka kita akan dapat SK dari Presiden untuk mencabut jabatan Atut dari Gubernur Banten," pungkas Indra.
(ysw)