Polda: Petasan dilarang, kembang api boleh

Jum'at, 20 Desember 2013 - 14:54 WIB
Polda: Petasan dilarang,...
Polda: Petasan dilarang, kembang api boleh
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak menyalakan atau menjual petasan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang menggunakan atau menjual petasan untuk perayaan Natal dan tahun baru. menurutnya, petasan dalam bentuk apapun dilarang digunakan.

"Petasan dilarang, tapi kembang api tidak, jika di bawah 2 inci," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2013).

Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang melanggar. "Pasti ada sanksi. Untuk razia petasan juga sudah berjalan, jadi sebelum melaksanakan Operasi Lilin ini, sudah ada operasi sebelumnya," ungkapnya.

Menurutnya, penjual dan pengguna, bisa dikenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

"Berdasarkan pengalaman, petasan berbahaya buat diri sendiri atau pun orang lain. Sudah banyak memakan korban. Kami imbau agar masyarakat tidak menggunakannya," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)