Polda: Petasan dilarang, kembang api boleh

Jum'at, 20 Desember 2013 - 14:54 WIB
Polda: Petasan dilarang,...
Polda: Petasan dilarang, kembang api boleh
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak menyalakan atau menjual petasan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang menggunakan atau menjual petasan untuk perayaan Natal dan tahun baru. menurutnya, petasan dalam bentuk apapun dilarang digunakan.

"Petasan dilarang, tapi kembang api tidak, jika di bawah 2 inci," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2013).

Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang melanggar. "Pasti ada sanksi. Untuk razia petasan juga sudah berjalan, jadi sebelum melaksanakan Operasi Lilin ini, sudah ada operasi sebelumnya," ungkapnya.

Menurutnya, penjual dan pengguna, bisa dikenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

"Berdasarkan pengalaman, petasan berbahaya buat diri sendiri atau pun orang lain. Sudah banyak memakan korban. Kami imbau agar masyarakat tidak menggunakannya," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pembaca Berita Ini Buat...
Pembaca Berita Ini Buat Blunder, Tak Sengaja Umumkan Kematian Paus pada Hari Natal
Ucapan Selamat Hari...
Ucapan Selamat Hari Natal 2023 dari Sederet Menteri Ekonomi Jokowi
Perputaran Uang selama...
Perputaran Uang selama Libur Nataru 2022-2023 Diramal Tembus Rp 23,85 Triliun
Jelang Natal, Harga...
Jelang Natal, Harga Minuman Beralkohol Melejit Imbas Inflasi
Sri Mulyani Turut Bergembira,...
Sri Mulyani Turut Bergembira, Suasana Natal Kembali Penuh Warna
Hari Natal, 150.000...
Hari Natal, 150.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved