Polda: Petasan dilarang, kembang api boleh

Jum'at, 20 Desember 2013 - 14:54 WIB
Polda: Petasan dilarang,...
Polda: Petasan dilarang, kembang api boleh
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak menyalakan atau menjual petasan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang menggunakan atau menjual petasan untuk perayaan Natal dan tahun baru. menurutnya, petasan dalam bentuk apapun dilarang digunakan.

"Petasan dilarang, tapi kembang api tidak, jika di bawah 2 inci," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2013).

Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang melanggar. "Pasti ada sanksi. Untuk razia petasan juga sudah berjalan, jadi sebelum melaksanakan Operasi Lilin ini, sudah ada operasi sebelumnya," ungkapnya.

Menurutnya, penjual dan pengguna, bisa dikenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

"Berdasarkan pengalaman, petasan berbahaya buat diri sendiri atau pun orang lain. Sudah banyak memakan korban. Kami imbau agar masyarakat tidak menggunakannya," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pembaca Berita Ini Buat...
Pembaca Berita Ini Buat Blunder, Tak Sengaja Umumkan Kematian Paus pada Hari Natal
Ucapan Selamat Hari...
Ucapan Selamat Hari Natal 2023 dari Sederet Menteri Ekonomi Jokowi
Perputaran Uang selama...
Perputaran Uang selama Libur Nataru 2022-2023 Diramal Tembus Rp 23,85 Triliun
Jelang Natal, Harga...
Jelang Natal, Harga Minuman Beralkohol Melejit Imbas Inflasi
Hari Natal, 150.000...
Hari Natal, 150.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Suka Cita Luhut Natal...
Suka Cita Luhut Natal 2022, Sudah Bisa Mudik Kumpul Keluarga
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved