Hindari penyimpangan, Kemensos optimalkan PT Pos

Kamis, 19 Desember 2013 - 14:55 WIB
Hindari penyimpangan,...
Hindari penyimpangan, Kemensos optimalkan PT Pos
A A A
Sindonews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp7 triliun tahun 2014, untuk menghindari penyimpangan dana tersebut Kemensos serahkan langsung kepada PT Pos dan bank untuk menyalurkan langsung kepada masyarakat.

Menteri sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, pemerintah berusaha agar tidak ada penyimpangan dan korupsi dalam pengaliran dana bansos. Untuk itu Kemensos menyerahkan dana bansos seperti Pekan Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Siswa Miskin (BLSM) melalui PT Pos atau bank.

Nantinya, dana bansos di Kemensos sebagaian besar akan digunakan untuk PKH lebih dari Rp4 triliun kepada penerima bantuan yang bisa diambil sendiri melalui Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan identitas diri tanpa ada intervensi.

“Seluruh dana bansos langsung dicairkan dan diberikan kepada PT Pos langsung untuk disalurkan. Jadi tidak ada di ‘laci-laci’ atau di tangan para pegawai di Kemensos,” tandansya saat ditemui dalam acara Workshop antikorupsi di gedung Kemensos Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Menurut Salim, dana bansos tidak hanya terdapat di Kemensos namun kementerian lainya juga mempunyai dana bansos. Selain di pusat, dana bansos juga tersedia di daerah. Untuk itu, Kemensos tidak mempunyai pengawasan khusus ke daerah karena sistem otonomi daerah yang berlaku.

“Tidak semua lewat kita di provinsi kabupaten/kota ada dananya sendiri. Jika ada yang tersangkut di daerah bukan urusan Kemensos. Tetapi tetap berlaku bagi pusat dan daerah,” ujar dia.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama Irjen Kemensos Karun mengatakan, pemerintah berusaha untuk meningkatkan integritas agar para pegawainya tidak terlibat langsung dalam permasalahan yang mempunyai sampai penyimpangan. Untuk itu, para pegawai di Kemensos diberikan ‘batas’ agar tidak bersentuhan langsung dengan uang bantuan yang disalurkan.

“Untuk itu, kita gunakan PT Pos dan bank terkait untuk menyalurkan dana bansos sebagai bentuk antisipasi dan tanggung jawab,” kata dia.

Selama ini, permasalahan di daerah seperti pemotongan dana bansos adalah kebijakan di lapangan secara langsung. Hal tersebut menjadi keputusan kepala daerah masing-masing, bukan menjadi urusan pusat.

Menurut karun, bentuk pengawasan yang diberikan pusat kepada daerah hanya sebatas pengawasan uang yang diterima oleh PT Pos sudah 100 persen, setelah itu menjadi kewenangan daerah untuk menyelesaikan.

Biasanya, seperti permasalahan administrasi yang menjadi kewenangan daerah dalam menentukan kesepakatan. Biasanya ada daerah yang memotong dari anggaran tersebut guna memberikan masayarakat lainnya yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Jika dilihat memang tidak ada kerugian negara jika tidak ada penyimpangan namun dari segi optimalisasi memang belum optimal. “Kewenangan kita tidak sampai ke daerah, maka menjadi tanggung jawab penuh daerah dalam mendistribuskan kepada masyarakatnya,” ujarnya.

Pantau dana bansos perlu rombak aturan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6434 seconds (0.1#10.140)