Satu lagi tersangka kasus GT diperiksa Kejagung

Selasa, 17 Desember 2013 - 11:33 WIB
Satu lagi tersangka...
Satu lagi tersangka kasus GT diperiksa Kejagung
A A A
Sindonews.com - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap satu dari lima orang tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU.

Kini, tim penyidik Kejagung mengagendakan pemanggilan terhadap satu orang tersangka lain, atas nama Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia.

Supra Dekanto akan diperiksa oleh tim penyidik Kejagung guna mendalami keterlibatannyam selaku Direktur Produksi PT Dirgantarara Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.

"Dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbine GT 2.1 dan 2.2, atas nama tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur PT NTP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Untuk diketahui, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap satu dari lima orang tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU selama 20 hari, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 04 Januari 2014.

Dengan demikian, tersisa empat orang tersangka lagi yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak Kejagung, kendati telah berstatus sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang masih belum ditahan tersebut antara lain, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.

Lalu, Rodi Cahyawan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejagung tahan satu tersangka kasus GT
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved