Satu lagi tersangka kasus GT diperiksa Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap satu dari lima orang tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU.
Kini, tim penyidik Kejagung mengagendakan pemanggilan terhadap satu orang tersangka lain, atas nama Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia.
Supra Dekanto akan diperiksa oleh tim penyidik Kejagung guna mendalami keterlibatannyam selaku Direktur Produksi PT Dirgantarara Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.
"Dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbine GT 2.1 dan 2.2, atas nama tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur PT NTP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Untuk diketahui, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap satu dari lima orang tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU selama 20 hari, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 04 Januari 2014.
Dengan demikian, tersisa empat orang tersangka lagi yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak Kejagung, kendati telah berstatus sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang masih belum ditahan tersebut antara lain, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.
Lalu, Rodi Cahyawan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejagung tahan satu tersangka kasus GT
Kini, tim penyidik Kejagung mengagendakan pemanggilan terhadap satu orang tersangka lain, atas nama Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia.
Supra Dekanto akan diperiksa oleh tim penyidik Kejagung guna mendalami keterlibatannyam selaku Direktur Produksi PT Dirgantarara Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.
"Dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbine GT 2.1 dan 2.2, atas nama tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur PT NTP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Untuk diketahui, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap satu dari lima orang tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU selama 20 hari, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 04 Januari 2014.
Dengan demikian, tersisa empat orang tersangka lagi yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak Kejagung, kendati telah berstatus sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang masih belum ditahan tersebut antara lain, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.
Lalu, Rodi Cahyawan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejagung tahan satu tersangka kasus GT
(maf)