Polri akan pelajari aduan Rachmawati Soekarnoputri
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat pelaporan yang dilayangkan oleh Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputeri terkait pelanggaran hak cipta dalam pembuatan film Soekarno, yang dilakukan oleh Sutradara Hanung Bramantyo dan produser Jethmal Punjabi.
"Tentunya akan dipelajari soal pelanggaran hukum terkait pelanggaran pembuatan film (Soekarno)," kata Kapala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).
Selain itu, Boy juga mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah surat yang dilayangkan tersebut sudah sampai kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman atau belum.
"Nanti kami cek dulu, apakah diperlukan langkah-langkah hukum atau tidak. Kami pelajari dulu, terkait pembuatan film itu," pungkas Boy.
Untuk diketahui, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputeri telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman terkait pelanggaran hak cipta film Soekarno, yang dilakukan oleh Sutradara Hanung Bramantyo dan Jethmal Punjabi.
Namun, pada saat memulai produksi film Soekarno tersebut, Rachmawati Soekarnoputeri sebagai pengusung ide pembuatan film tentang ayahnya, ditinggalkan oleh Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo saat mulai membedah skenario film tersebut.
Untuk itu, Rachmawati Soekarnoputeri melaporkan kepada Kapolri.
"Tentunya akan dipelajari soal pelanggaran hukum terkait pelanggaran pembuatan film (Soekarno)," kata Kapala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).
Selain itu, Boy juga mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah surat yang dilayangkan tersebut sudah sampai kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman atau belum.
"Nanti kami cek dulu, apakah diperlukan langkah-langkah hukum atau tidak. Kami pelajari dulu, terkait pembuatan film itu," pungkas Boy.
Untuk diketahui, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputeri telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman terkait pelanggaran hak cipta film Soekarno, yang dilakukan oleh Sutradara Hanung Bramantyo dan Jethmal Punjabi.
Namun, pada saat memulai produksi film Soekarno tersebut, Rachmawati Soekarnoputeri sebagai pengusung ide pembuatan film tentang ayahnya, ditinggalkan oleh Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo saat mulai membedah skenario film tersebut.
Untuk itu, Rachmawati Soekarnoputeri melaporkan kepada Kapolri.
(stb)