6 pejabat Bea Cukai akan dipanggil Bareskrim Polri
Jum'at, 13 Desember 2013 - 18:29 WIB
6 pejabat Bea Cukai akan dipanggil Bareskrim Polri
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai digeledah oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu.
Kini, Dit Tipid Eksus Polri, akan memanggil enam orang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai terkait perkara penerimaan suap yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono.
Keenam orang pejabat Bea dan Cukai yang akan dipanggil pada hari Senin, 16 Desember 2013 nanti bernama Bambang Semedi, Frans Rupan, Sumantri, Yusuf Indarto, Mulyadi dan CF Sijabat.
"Para pejabat ini akan dimintai keterangan terkait tugas jabatannya pada saat terjadinya tindak pidana tahun 2003, 2004 dan 2005," kata Direktur Tipid Eksus Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Selain itu, Arief mengakui, sampai saat ini pihaknya masih akan terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan penggeledahan berikutnya yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai yang berada di Marunda, Jakarta Utara dan Cibitung, Bekasi.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen baru guna menguatkan ketersangkaan Heru Sulastyono dan Yusran Arif," pungkas Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di bea dan cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
Kini, Dit Tipid Eksus Polri, akan memanggil enam orang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai terkait perkara penerimaan suap yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono.
Keenam orang pejabat Bea dan Cukai yang akan dipanggil pada hari Senin, 16 Desember 2013 nanti bernama Bambang Semedi, Frans Rupan, Sumantri, Yusuf Indarto, Mulyadi dan CF Sijabat.
"Para pejabat ini akan dimintai keterangan terkait tugas jabatannya pada saat terjadinya tindak pidana tahun 2003, 2004 dan 2005," kata Direktur Tipid Eksus Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Selain itu, Arief mengakui, sampai saat ini pihaknya masih akan terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan penggeledahan berikutnya yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai yang berada di Marunda, Jakarta Utara dan Cibitung, Bekasi.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen baru guna menguatkan ketersangkaan Heru Sulastyono dan Yusran Arif," pungkas Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di bea dan cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
(maf)