Ini isi kesepakatan RUU Desa

Jum'at, 13 Desember 2013 - 03:45 WIB
Ini isi kesepakatan...
Ini isi kesepakatan RUU Desa
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, antara pemerintah dengan DPR telah mencapai kesepakatan.

Sehingga setelah sekian lama, RUU ini pada akhirnya dapat diparipurnakan pada tanggal 18 Desember mendatang.

“RUU ini terdiri dari 122 pasal dan 16 bab,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa.

Dia mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati adanya alokasi khusus untuk desa, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak ada persentase dalam pasal. Melainkan dalam penjelasan pasal.

“Di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa,” ungkapnya.

Selain itu, poin-poin lain yang disepakati adalah terkait terkait masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa diputuskan selama 6 tahun. “Dapat dipilih kembali dalam 3 periode. Boleh berturut-turut atau tidak,” katanya.

Kemudian, diatur juga terkait kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa. Baik kepala desa, maupun perangkat desa mendapat penghasilan tetap setiap bulan dan mendapat jaminan kesehatan.

“Ini diatur dalam bab hak-hak kepala desa dan perangkat desa. Soal besaran gaji, itu diatur eksekutif,” katanya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved