Ini isi kesepakatan RUU Desa

Jum'at, 13 Desember 2013 - 03:45 WIB
Ini isi kesepakatan RUU Desa
Ini isi kesepakatan RUU Desa
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, antara pemerintah dengan DPR telah mencapai kesepakatan.

Sehingga setelah sekian lama, RUU ini pada akhirnya dapat diparipurnakan pada tanggal 18 Desember mendatang.

“RUU ini terdiri dari 122 pasal dan 16 bab,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa.

Dia mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati adanya alokasi khusus untuk desa, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak ada persentase dalam pasal. Melainkan dalam penjelasan pasal.

“Di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa,” ungkapnya.

Selain itu, poin-poin lain yang disepakati adalah terkait terkait masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa diputuskan selama 6 tahun. “Dapat dipilih kembali dalam 3 periode. Boleh berturut-turut atau tidak,” katanya.

Kemudian, diatur juga terkait kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa. Baik kepala desa, maupun perangkat desa mendapat penghasilan tetap setiap bulan dan mendapat jaminan kesehatan.

“Ini diatur dalam bab hak-hak kepala desa dan perangkat desa. Soal besaran gaji, itu diatur eksekutif,” katanya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5446 seconds (0.1#10.140)