Denda Rp1 M LHI dinilai tak maksimal
Kamis, 12 Desember 2013 - 16:40 WIB
Denda Rp1 M LHI dinilai tak maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus impor daging sapi.
Pengamat politik dan konflik Universitas Indonesia (UI) Prof DR Erman Anom menilai, vonis yang dijatuhkan atas Luthfi Hasan masih belum maksimal.
“Vonis 16 tahun sudah tepat tetapi denda Rp1 miliar saya pikir tidak akan membawa efek jera. Semua koruptor harus dimiskinkan, karena anak dan istri mereka juga menikmati hasil korupsi,” kata Erman dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2013).
Meskipun Majelis Hakim telah memberikan perintah untuk menyita atas aset-aset Luthfi, Erman melihat bahwa hal itu saja belum cukup.
“Bahkan kalau mungkin, untuk kasus-kasus korupsi yang besar, hukuman mati harus diterapkan,” tutur Erman.
Erman melihat bahwa kasus yang menimpa Luthfi ini mestinya bisa membuka mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa korupsi sudah merebak secara sistemik dan merasuk ke lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif.
Baca berita:
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
Pengamat politik dan konflik Universitas Indonesia (UI) Prof DR Erman Anom menilai, vonis yang dijatuhkan atas Luthfi Hasan masih belum maksimal.
“Vonis 16 tahun sudah tepat tetapi denda Rp1 miliar saya pikir tidak akan membawa efek jera. Semua koruptor harus dimiskinkan, karena anak dan istri mereka juga menikmati hasil korupsi,” kata Erman dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2013).
Meskipun Majelis Hakim telah memberikan perintah untuk menyita atas aset-aset Luthfi, Erman melihat bahwa hal itu saja belum cukup.
“Bahkan kalau mungkin, untuk kasus-kasus korupsi yang besar, hukuman mati harus diterapkan,” tutur Erman.
Erman melihat bahwa kasus yang menimpa Luthfi ini mestinya bisa membuka mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa korupsi sudah merebak secara sistemik dan merasuk ke lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif.
Baca berita:
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
(kri)