Berkas Rudi Rubiandini setebal 40 cm
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini setebal 40 centimeter.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di ruang bawah tanah KPK. Ditemui di samping gedung KPK sekira pukul 13.55 WIB, Rusdi membenarkan berkas perkara kliennya Selasa 10 Desember 2013 kemarin sudah naik ke penuntutan.
"Ya, tingginya berkas perkara Rudi Rubiandini 40 cm lah. Berkas Rudi lebih banyak sebagai saksi. Yang sebagai tersangka sedikit," ujar Rusdi sambil terus berjalan ke parkir luar kompleks Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/13).
Dia menuturkan, terhitung hari ini masa tahanan Rudi di proses penyidikan sudah habis. Karenanya mau tidak mau KPK harus melimpahkan berkas kliennya.
"Kalau enggak dilimpahkan ke penuntutan, ya bisa bebas," ujarnya sambil tersenyum.
Dia mengaku dalam besuknya, Rudi dan dirinya hanya berbincang biasa. Usai besuk, Rudi langsung istrahat. Rusdi menggariskan, pasca pelimpahan ke penuntutan kliennya sudah tidak diperiksa lagi baik sebagai saksi atau tersangka.
"Berkasnya belum. Kan msih disusun dulu dakwaannya sama jaksa. Paling tujuh sampai 10 hari lah baru dikasih ke kita," imbuhnya.
Rudi Rubiandini bersama tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) disangka menerima suap USD900.000 dan SGD200.000 dari Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Dua kawan karib itu juga disangka melakukan pencucian uang. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca berita:
Berkas Rudi dan Deviardi sudah P21
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di ruang bawah tanah KPK. Ditemui di samping gedung KPK sekira pukul 13.55 WIB, Rusdi membenarkan berkas perkara kliennya Selasa 10 Desember 2013 kemarin sudah naik ke penuntutan.
"Ya, tingginya berkas perkara Rudi Rubiandini 40 cm lah. Berkas Rudi lebih banyak sebagai saksi. Yang sebagai tersangka sedikit," ujar Rusdi sambil terus berjalan ke parkir luar kompleks Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/13).
Dia menuturkan, terhitung hari ini masa tahanan Rudi di proses penyidikan sudah habis. Karenanya mau tidak mau KPK harus melimpahkan berkas kliennya.
"Kalau enggak dilimpahkan ke penuntutan, ya bisa bebas," ujarnya sambil tersenyum.
Dia mengaku dalam besuknya, Rudi dan dirinya hanya berbincang biasa. Usai besuk, Rudi langsung istrahat. Rusdi menggariskan, pasca pelimpahan ke penuntutan kliennya sudah tidak diperiksa lagi baik sebagai saksi atau tersangka.
"Berkasnya belum. Kan msih disusun dulu dakwaannya sama jaksa. Paling tujuh sampai 10 hari lah baru dikasih ke kita," imbuhnya.
Rudi Rubiandini bersama tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) disangka menerima suap USD900.000 dan SGD200.000 dari Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Dua kawan karib itu juga disangka melakukan pencucian uang. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca berita:
Berkas Rudi dan Deviardi sudah P21
(kri)