Berkas Rudi Rubiandini setebal 40 cm

Rabu, 11 Desember 2013 - 14:50 WIB
Berkas Rudi Rubiandini...
Berkas Rudi Rubiandini setebal 40 cm
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini setebal 40 centimeter.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di ruang bawah tanah KPK. Ditemui di samping gedung KPK sekira pukul 13.55 WIB, Rusdi membenarkan berkas perkara kliennya Selasa 10 Desember 2013 kemarin sudah naik ke penuntutan.

"Ya, tingginya berkas perkara Rudi Rubiandini 40 cm lah. Berkas Rudi lebih banyak sebagai saksi. Yang sebagai tersangka sedikit," ujar Rusdi sambil terus berjalan ke parkir luar kompleks Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/13).

Dia menuturkan, terhitung hari ini masa tahanan Rudi di proses penyidikan sudah habis. Karenanya mau tidak mau KPK harus melimpahkan berkas kliennya.

"Kalau enggak dilimpahkan ke penuntutan, ya bisa bebas," ujarnya sambil tersenyum.

Dia mengaku dalam besuknya, Rudi dan dirinya hanya berbincang biasa. Usai besuk, Rudi langsung istrahat. Rusdi menggariskan, pasca pelimpahan ke penuntutan kliennya sudah tidak diperiksa lagi baik sebagai saksi atau tersangka.

"Berkasnya belum. Kan msih disusun dulu dakwaannya sama jaksa. Paling tujuh sampai 10 hari lah baru dikasih ke kita," imbuhnya.

Rudi Rubiandini bersama tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) disangka menerima suap USD900.000 dan SGD200.000 dari Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Dua kawan karib itu juga disangka melakukan pencucian uang. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca berita:
Berkas Rudi dan Deviardi sudah P21
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
Pakistan Bakal Borong...
Pakistan Bakal Borong 40 Jet Tempur Siluman J-35A China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved