Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Oegroseno menegaskan, Polri tidak akan segan-segan melakukan tindakan. Jika pimpinan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai terlibat dalam perkara suap.
Diketahui, dalam kasus suap ini telah menjerat mantan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan seorang pengusaha bernama Yusran Arif (YA).
"Bukan hanya (pimpinan) Bea Cukai, tapi siapapun. Kecuali masih ada undang-undang yang mengatur lain, kita ikuti. Pokoknya siapapun di Republik ini yang berkaitan, bisa disidik," kata Oegro di City Walk Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2013).
Kendati demikian, Oegro meyakini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih membutuhkan waktu untuk mengungkap perkara suap di Ditjen Bea dan Cukai sampai tuntas. "Butuh waktu, kesulitan-kesulitannya kan belum, menurut saya butuh waktu, KPK juga perlu waktu," pungkas Oegro.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di Bea dan Cukai, dengan tersangka Heru dan Yusran, diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Diketahui, dalam kasus suap ini telah menjerat mantan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan seorang pengusaha bernama Yusran Arif (YA).
"Bukan hanya (pimpinan) Bea Cukai, tapi siapapun. Kecuali masih ada undang-undang yang mengatur lain, kita ikuti. Pokoknya siapapun di Republik ini yang berkaitan, bisa disidik," kata Oegro di City Walk Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2013).
Kendati demikian, Oegro meyakini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih membutuhkan waktu untuk mengungkap perkara suap di Ditjen Bea dan Cukai sampai tuntas. "Butuh waktu, kesulitan-kesulitannya kan belum, menurut saya butuh waktu, KPK juga perlu waktu," pungkas Oegro.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di Bea dan Cukai, dengan tersangka Heru dan Yusran, diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
(maf)