Kasus Supersemar mandek di PN Jaksel
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin mengatakan, alasan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) lambat dalam menangani perkara Yayasan Supersemar yakni, karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) masih belum mem-follow up Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Kejagung.
"Kami Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan PK melalui PN Jaksel dan sampai saat ini belum ada putusan. Tanyakan saja ke PN Jaksel," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).
Saat dikonfirmasi melalui pesawat telepon, Humas PN Jaksel, Matheus Samiadji mengakui, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima permohonan PK dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kendati Jaksa Agung, Basrief Arief sudah memberikan keterangan resmi bahwa pihaknya telah mengajukan PK pada tanggal 9 September 2013 lalu. "Saya belum tahu persis, masih harus cari tahu dulu," kata Matheus melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan, bahwa Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.
Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba, juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari US$420 juta, yakni US$315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah US$315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.
"Kami Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan PK melalui PN Jaksel dan sampai saat ini belum ada putusan. Tanyakan saja ke PN Jaksel," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).
Saat dikonfirmasi melalui pesawat telepon, Humas PN Jaksel, Matheus Samiadji mengakui, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima permohonan PK dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kendati Jaksa Agung, Basrief Arief sudah memberikan keterangan resmi bahwa pihaknya telah mengajukan PK pada tanggal 9 September 2013 lalu. "Saya belum tahu persis, masih harus cari tahu dulu," kata Matheus melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan, bahwa Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.
Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba, juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari US$420 juta, yakni US$315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah US$315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.
(maf)