Vonis LHI, pengacara sasar SKK Migas & Hambalang
Selasa, 10 Desember 2013 - 13:48 WIB
Vonis LHI, pengacara sasar SKK Migas & Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru mengaku kecewa atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya. Menurutnya, vonis itu tak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa suap SKK Migas dan kasus Hambalang.
Hakim pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah mengabaikan fakta hukum. Sebab, terdakwa suap SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya saja hanya dituntut empat tahun penjara.
"Belum lagi kita bicara tentang Nazaruddin, Angie (Angelina Sondakh), Neneng (istri Nazaruddin)," kata Zainudin, saat jumpa pers, di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Terkait fakta persidangan, Zainuddin mengungkapkan, kliennya tak pernah sama sekali mendapat jatah Rp5.000 /kg seperti yang dijanjikan pengusaha bernama Maria Elizabeth Liman jika memuluskan proyek impor tersebut. Luthfi dituduh mempengaruhi Kementan untuk menaikan kuota impor daging sapi saat menjabat Presiden PKS.
"Tidak pernah ada janji Rp5.000 per satu kilo daging dari Maria Elizabeth Liman ke Luthfi," ujarnya.
Kepada Zainudin, Luthfi mengaku merasa tidak diperlakukan dengan adil atas vonis 16 tahun penjara tersebut. Luthfi bakal menempuh banding ikhwal putusan yang diterimanya.
"Pak Luthfi mengatakan, bahwa saya tidak bersalah, tidak menerima uang, akan mengajukan banding," tutupnya.
Baca berita:
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
Hakim pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah mengabaikan fakta hukum. Sebab, terdakwa suap SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya saja hanya dituntut empat tahun penjara.
"Belum lagi kita bicara tentang Nazaruddin, Angie (Angelina Sondakh), Neneng (istri Nazaruddin)," kata Zainudin, saat jumpa pers, di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Terkait fakta persidangan, Zainuddin mengungkapkan, kliennya tak pernah sama sekali mendapat jatah Rp5.000 /kg seperti yang dijanjikan pengusaha bernama Maria Elizabeth Liman jika memuluskan proyek impor tersebut. Luthfi dituduh mempengaruhi Kementan untuk menaikan kuota impor daging sapi saat menjabat Presiden PKS.
"Tidak pernah ada janji Rp5.000 per satu kilo daging dari Maria Elizabeth Liman ke Luthfi," ujarnya.
Kepada Zainudin, Luthfi mengaku merasa tidak diperlakukan dengan adil atas vonis 16 tahun penjara tersebut. Luthfi bakal menempuh banding ikhwal putusan yang diterimanya.
"Pak Luthfi mengatakan, bahwa saya tidak bersalah, tidak menerima uang, akan mengajukan banding," tutupnya.
Baca berita:
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
(kri)