Beri akses FCTC, pemerintah rugikan buruh tembakau

Selasa, 10 Desember 2013 - 09:16 WIB
Beri akses FCTC, pemerintah rugikan buruh tembakau
Beri akses FCTC, pemerintah rugikan buruh tembakau
A A A
Sindonews.com - Pemerintah harus memikirkan nasib pekerja buruh tembakau sebelum memberi akses Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pertimbangan ini bukan hanya terkait kesehatan namun juga lapangan pekerjaan bagi para pekerja tembakau jika dilakukan PHK dan tutupnya industri tembakau kecil.

Sekjen Federasi Serikat pekerja Rokok Tembakau Makanan Minumamn Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSM RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, produk rokok memang berdampak pada kesehatan. Namun dalam hal ini FSM RTMM-SPSI tidak antiregulasi yang mengatur produk hasil tembakau. Untuk itu pemerintah harus memerhatikan juga dari aspek tenga kerja yang tidak dipisahkan dengan industri hasil tembakau.

"Kita tidak antiregulasi, namun dari aspek tenaga kerja pemerintah harus memperhatikan juga. Karena mencari lapangan kerja sangat sulit sedangkan hidup tidak dijamin pemerintah," tandasnya saat ditemui dalam seminar nasional dalam memperingati hari ham di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut dia, saat ini antara pencari kerja dan lapangan kerja tidak seimbang. Seharusnya pemerintah dapat fokus berupaya secara maksimal menjaga lapangan kerja yang ada agar berkembang serta menciptakan lapangan kerja yang baru. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah belum mampu memelihara fakir miskin seperti yang diamanatkan UU 1945.

"Faktanya di Indonesia pencari kerja banyak namun lapangan kerja sedikit. Buruh kurang kesejahteraanya bahkan sampai hilang pekerjaan seolah-olah hal yang biasa," kata dia.

Lanjut dia, FCTC merupakan larangan bukan untuk membatasi dan mengendalikan seperti yang dimaksudkan pemerintah. Hal ini dipastikan juga akan berdampak pada pekerja rokok, maka dipastikan akan banyak pekerja kretek yang akan kehilangan pekerjaanya.

Pengamat politik Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Donny Gahral Adian mengatakan, apabila pemerintah mengaksesi FCTC dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maka akan membahayakan kepentingan nasional.

"Maka harus dijelaskan bahwa jika pemerintah tidak memikirkan nasib para buruh tembakau, apakah hal ini ada kepentingan asing," kata dia.

Ratifikasi FCTC bikin keran impor tembakau terbuka
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1837 seconds (0.1#10.140)