Menkes: Sertifikasi farmasi sebaiknya dipisah
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar produk farmasi dipisahkan antara produk makanan dan minuman dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, produk farmasi seperti obat dan vaksin memang tak bisa disertifikatkan halal. Walaupun bahan vaksin tidak terbuat dari babi, namun katalisatornya yang mengandung unsur babi.
"Jika dinilai kehalalannya, tentu ini tidak halal," ujarnya di Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.
Menurut dia, jika vaksin tersebut dibutuhkan secara mendesak dan tidak boleh dipergunakan pada tubuh manusia karena tidak mempunyai sertifikat halal maka akan sulit. Ia mencontohkan, bagaimana jika seorang yang berhaji terkena influenza.
Karena obatnya mengandung babi, kemudian orang tersebut tak bisa mengobati penyakit tersebut. Selain itu dirinya mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ini.
"Itulah, kita berharap sebaiknya dipisahkan. Tetapi kami tidak dilibatkan," kata dia.
Baca berita:
Sertifikasi halal makanan dan industri farmasi harus dibedakan
Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, produk farmasi seperti obat dan vaksin memang tak bisa disertifikatkan halal. Walaupun bahan vaksin tidak terbuat dari babi, namun katalisatornya yang mengandung unsur babi.
"Jika dinilai kehalalannya, tentu ini tidak halal," ujarnya di Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.
Menurut dia, jika vaksin tersebut dibutuhkan secara mendesak dan tidak boleh dipergunakan pada tubuh manusia karena tidak mempunyai sertifikat halal maka akan sulit. Ia mencontohkan, bagaimana jika seorang yang berhaji terkena influenza.
Karena obatnya mengandung babi, kemudian orang tersebut tak bisa mengobati penyakit tersebut. Selain itu dirinya mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ini.
"Itulah, kita berharap sebaiknya dipisahkan. Tetapi kami tidak dilibatkan," kata dia.
Baca berita:
Sertifikasi halal makanan dan industri farmasi harus dibedakan
(kri)