Soal penyandang disabilitas tanggung jawab negara
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril berharap, isi dari RUU tersebut mengacu pada konveksi hak-hak disabilitas.
Dia mengatakan, dalam hal ini bukan hanya menyangkut kewajiban negara, tetapi juga sanksi bagi yang tidak memenuhi hak disabilitas. Selain itu, ada lembaga khusus untuk mengawasi implementasi penerapan hak disabilitas.
“Selama inikan masih imbauan. UU yang ada, tidak ada sanksinya serta tidak ada lembaga yang dapat memberikan sanksi,” ujar dia, Selasa (3/12/2013).
Menurut dia, selama ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum mempekerjakan para penyandang disabilitas. Untuk itu, diharapkan RUU Penyandang Disabilitas, dapat menjadi payung hukum dalam hak disabeluntuk menjadi pegawai baik swasta mau pun BUMN.
"Kami berharap banyak terhadap RUU Disabilitas ini, agar bisa mendapatkan hak yang sama," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Dia mengatakan, dalam hal ini bukan hanya menyangkut kewajiban negara, tetapi juga sanksi bagi yang tidak memenuhi hak disabilitas. Selain itu, ada lembaga khusus untuk mengawasi implementasi penerapan hak disabilitas.
“Selama inikan masih imbauan. UU yang ada, tidak ada sanksinya serta tidak ada lembaga yang dapat memberikan sanksi,” ujar dia, Selasa (3/12/2013).
Menurut dia, selama ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum mempekerjakan para penyandang disabilitas. Untuk itu, diharapkan RUU Penyandang Disabilitas, dapat menjadi payung hukum dalam hak disabeluntuk menjadi pegawai baik swasta mau pun BUMN.
"Kami berharap banyak terhadap RUU Disabilitas ini, agar bisa mendapatkan hak yang sama," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)