Berikan hak penyandang disabilitas melalui RUU Disabilitas
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri berharap, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyandang Disabilitas di masukan ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2014 mendatang.
RUU ini menjadi sangat penting untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan sipil para penyadang disabilitas.
“Jika dimasukan dalam Prolegnas 2013 sudah tidak mungkin. Saat ini naskah akademisnya sudah disiapkan, dan DPR sudah menanggapi dengan serius,” kata Salim saat ditemui dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI), di Kantor Kemensos Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurut dia, Indonesia sudah meratifikasi konveksi hak penyandang disabilitas (the convention on the right of persons with disabilities), perjanjian ini harus diwujudkan dan disinkronisasikan dengan peraturan perundang-undangan, ke arah perlindungandan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek.
“Perhatian untuk para disabel tidak mudah. Dengan meratifikasi dunia Internasional akan melihat, apakah kami sudah memberikan perhatian serius? Kalau tidak pasti, kami akan dikritisi,” kata dia.
Salim mengatakan, beberapa point dalam RUU Penyandang Disabilitas, ialah penggunaan konsep penyandang disabilitas yang berbeda dengan penyandang cacat.
Substansi RUU yang tidak hanya mencangkup rehabilitas, tetapi akan ditekankan dalam jaminan dan perlindungan sosial meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya dan politik dan sipil. Hal ini dikarenakan, UU Nomor 4 tahun 1997, hanya memuat hak memperoleh pendidikan.
Selain itu, harus diakuinya prinsip non diskriminasi serta kondisi disabilitas sebagai bagian keberagaman masyarakat, dan penyediaan akomodasi yang layak termasuk penyediaan aksesilitas.
Disamping itu juga di masukan sanksi untuk perusahaan yang tidak mengimplementasikan kuota 1 persen, untuk penyandang disabilitas seperti yang diamanatkan UU.
“Kuota 1 persen sudah ideal. Tidak hambatan dalam pelaksanaanya, asalkan berkoordinasi baik itu swasta dan pemerintah, tinggal penerapan UU nantinya dijalankan,” ucap Mensos.
Dalam hal disabilitas, lanjut Mensos, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemensos. Namun semua kementerian terkait. Untuk itu, MoU yang dilakukan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan APINDO menjadi bukti konkrit.
Selama ini Kemensos juga memberikan pelatihan setiap tahun sekira 1.000 orang, yang langsung terserap di dunia pasar.
“Kami maunya semua kementerian. Karena masih banyak fasilitas umum seperti gedung dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, termasuk gedung DPR RI. Untuk itu, kami berikan edaran sebagai peringatan ke kementerian terkait serta Pemda,” tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
RUU ini menjadi sangat penting untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan sipil para penyadang disabilitas.
“Jika dimasukan dalam Prolegnas 2013 sudah tidak mungkin. Saat ini naskah akademisnya sudah disiapkan, dan DPR sudah menanggapi dengan serius,” kata Salim saat ditemui dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI), di Kantor Kemensos Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurut dia, Indonesia sudah meratifikasi konveksi hak penyandang disabilitas (the convention on the right of persons with disabilities), perjanjian ini harus diwujudkan dan disinkronisasikan dengan peraturan perundang-undangan, ke arah perlindungandan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek.
“Perhatian untuk para disabel tidak mudah. Dengan meratifikasi dunia Internasional akan melihat, apakah kami sudah memberikan perhatian serius? Kalau tidak pasti, kami akan dikritisi,” kata dia.
Salim mengatakan, beberapa point dalam RUU Penyandang Disabilitas, ialah penggunaan konsep penyandang disabilitas yang berbeda dengan penyandang cacat.
Substansi RUU yang tidak hanya mencangkup rehabilitas, tetapi akan ditekankan dalam jaminan dan perlindungan sosial meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya dan politik dan sipil. Hal ini dikarenakan, UU Nomor 4 tahun 1997, hanya memuat hak memperoleh pendidikan.
Selain itu, harus diakuinya prinsip non diskriminasi serta kondisi disabilitas sebagai bagian keberagaman masyarakat, dan penyediaan akomodasi yang layak termasuk penyediaan aksesilitas.
Disamping itu juga di masukan sanksi untuk perusahaan yang tidak mengimplementasikan kuota 1 persen, untuk penyandang disabilitas seperti yang diamanatkan UU.
“Kuota 1 persen sudah ideal. Tidak hambatan dalam pelaksanaanya, asalkan berkoordinasi baik itu swasta dan pemerintah, tinggal penerapan UU nantinya dijalankan,” ucap Mensos.
Dalam hal disabilitas, lanjut Mensos, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemensos. Namun semua kementerian terkait. Untuk itu, MoU yang dilakukan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan APINDO menjadi bukti konkrit.
Selama ini Kemensos juga memberikan pelatihan setiap tahun sekira 1.000 orang, yang langsung terserap di dunia pasar.
“Kami maunya semua kementerian. Karena masih banyak fasilitas umum seperti gedung dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, termasuk gedung DPR RI. Untuk itu, kami berikan edaran sebagai peringatan ke kementerian terkait serta Pemda,” tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)