Kemendikbud wajib buka akses sistem informasi

Selasa, 03 Desember 2013 - 16:05 WIB
Kemendikbud wajib buka akses sistem informasi
Kemendikbud wajib buka akses sistem informasi
A A A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah DI Yogyakarta Kasiyarno menginginkan adanya keterbukaan akses sistem informasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini menyangkut masalah ditemukannya banyak dosen tetap perguruan tinggi swasta (PTS) yang merangkap profesi sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).

"Banyaknya temuan dosen PTS di DIY yang melakukan rangkap profesi memang fakta. Biasanya masalah sudah terjadi di awal saat perekrutan. Saat tes dilakukan, calon dosen tetap pasti diminta menandatangani pernyataan tidak sedang bekerja di instansi lain. Dan biasanya PTS
percaya setelah calon dosen menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Selasa (3/12/2013) ditemui di UPN Veteran Yogyakarta.

Menurut Kasiyarno, temuan tersebut tidak hanya terjadi di PTS kecil, tapi juga di PTS besar dan terkenal. Dan kejadian tersebut disebabkan kurang terbukanya akses data dosen dan guru yang ada di Kemendikbud. Selama ini, diakuinya pihak PTS susah melakukan kroscek mengenai
kebenaran keterangan dan data yang diberikan oleh calon dosen saat seleksi dilakukan.

"Kami rasa sistem informasi soal dosen perlu dibuka secara luas bagi kami PTS. Dan untuk masalah ini, kami akan meminta Kemendikbud untuk tidak mempersulit bahkan melarang jika ada guru yang ingin beralih profesi menjadi dosen. Kami rasa guru juga memiliki hak mendapat
kesempatan berkarier lebih tinggi, apalagi yang telah bergelar doktor," tegasnya.

Menurut Kasiyarno, cukup banyak guru yang bergelar doktor dan ingin mengembangkan karir. Sayangnya Kemendikbud justru mengeluarkan surat edaran mengenai larangan alih profesi guru menjadi dosen. Mengingat masih sedikitnya jumlah dosen yang bergelar doktor yakni baru sekitar 10 persen, bagi Kasiyarno negara akan mengalami kerugian akibat larangan tersebut.

Masalah yang dihadapi guru saat ini
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8047 seconds (0.1#10.140)