2014, pemerintah anggarkan tunjangan guru Rp60,540 T
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 November 2013 lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.
Dikutip dari laman setkab.go.id, dari total anggaran belanja negara Rp1.842,495 triliun itu, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp368,899 triliun atau 20 persen dari total anggaran belanja negara.
Anggaran belanja pendidikan ini terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp130.279 triliun (tersebar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp80,661 triliun, Kementerian Agama Rp42,566 triliun, dan 16 kementerian/lembaga Rp7,051 triliun), dan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,619 triliun.
Alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp43,1 triliun. Sementara untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga mengalami kenaikan dari Rp23,4 triliun (2013) menjadi Rp 24,074 triliun.
Pada 2013, anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp43,1 triliun diberikan kepada sekitar 325 ribu guru di sekolah/madrasah di tanah air, sementara dana BOS Rp23,4 triliun untuk membiayai pendidikan bagi 54,6 juta siswa.
Untuk tahun anggaran 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan bisa menuntaskan pemberian sertifikasi kepada 350.000 guru tersisa, setelah sebelumnya pada 2013 sebanyak 350.000 guru berhasil mendapatkan sertifikat.
Dengan demikian, pada 2014 tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun itu akan dinikmati oleh 700.000 guru di tanah air, yang besarnya masing-masing guru mendapatkan satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Masalah yang dihadapi guru saat ini
Dikutip dari laman setkab.go.id, dari total anggaran belanja negara Rp1.842,495 triliun itu, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp368,899 triliun atau 20 persen dari total anggaran belanja negara.
Anggaran belanja pendidikan ini terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp130.279 triliun (tersebar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp80,661 triliun, Kementerian Agama Rp42,566 triliun, dan 16 kementerian/lembaga Rp7,051 triliun), dan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,619 triliun.
Alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp43,1 triliun. Sementara untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga mengalami kenaikan dari Rp23,4 triliun (2013) menjadi Rp 24,074 triliun.
Pada 2013, anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp43,1 triliun diberikan kepada sekitar 325 ribu guru di sekolah/madrasah di tanah air, sementara dana BOS Rp23,4 triliun untuk membiayai pendidikan bagi 54,6 juta siswa.
Untuk tahun anggaran 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan bisa menuntaskan pemberian sertifikasi kepada 350.000 guru tersisa, setelah sebelumnya pada 2013 sebanyak 350.000 guru berhasil mendapatkan sertifikat.
Dengan demikian, pada 2014 tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun itu akan dinikmati oleh 700.000 guru di tanah air, yang besarnya masing-masing guru mendapatkan satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Masalah yang dihadapi guru saat ini
(lal)