Dewan Kehormatan Demokrat belum bahas soal Tri Yulianto
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Suaidi Marasabessy mengakui, belum membahas mengenai dugaan penerimaan tunjangan hari raya (THR) yang diterima anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto, mereka masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Di mana sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku pernah memberikan uang THR senilai USD200.000, kepada Tri Yulianto untuk Komisi VII DPR.
"Dewan kehormatan belum menangani kasus itu, sebab kalau kader Demokrat sudah ada dalam dakwaan, maka kita mengikuti proses yang berlaku di persidangan," kata Suaidi saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2013).
Suaidi menegaskan, kalau mereka tidak akan mencampuri dan mengambil langkah sebelum masalah hukum tuntas. "Jadi kita serahkan saja ke dalam proses hukum yang sedang berjalan," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku memberikan USD200.000 sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR.
Uang itu merupakan bagian uang USD700.000 yang diterima Rudi melalui Ardi dari Febri Prasetyadi, orang kepercayaan Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir alias Boy Thohir.
Penegasan pemberian uang THR itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kemarin.
Dalam sidang itu dihadirkan tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, Sekretaris Kepala SKK Migas Tri Kusuma Lydia, Gerhard Marten Rumeser (pegawai SKK Migas), dan Iwan Ratman (pegawai SKK Migas).
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII)," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti.
Demokrat yakin Tri Yulianto tak terima THR
Di mana sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku pernah memberikan uang THR senilai USD200.000, kepada Tri Yulianto untuk Komisi VII DPR.
"Dewan kehormatan belum menangani kasus itu, sebab kalau kader Demokrat sudah ada dalam dakwaan, maka kita mengikuti proses yang berlaku di persidangan," kata Suaidi saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2013).
Suaidi menegaskan, kalau mereka tidak akan mencampuri dan mengambil langkah sebelum masalah hukum tuntas. "Jadi kita serahkan saja ke dalam proses hukum yang sedang berjalan," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku memberikan USD200.000 sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR.
Uang itu merupakan bagian uang USD700.000 yang diterima Rudi melalui Ardi dari Febri Prasetyadi, orang kepercayaan Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir alias Boy Thohir.
Penegasan pemberian uang THR itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kemarin.
Dalam sidang itu dihadirkan tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, Sekretaris Kepala SKK Migas Tri Kusuma Lydia, Gerhard Marten Rumeser (pegawai SKK Migas), dan Iwan Ratman (pegawai SKK Migas).
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII)," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti.
Demokrat yakin Tri Yulianto tak terima THR
(maf)