Diduga ini sumber dana THR untuk Komisi VII DPR
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengakui, memberikan USD200.000 sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR.
Uang itu merupakan bagian uang USD700.000 yang diterima Rudi melalui Ardi dari Febri Prasetyadi, orang kepercayaan Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir alias Boy Thohir.
Penegasan pemberian uang THR itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Dalam sidang ini dihadirkan tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, Sekretaris Kepala SKK Migas Tri Kusuma Lydia, Gerhard Marten Rumeser (pegawai SKK Migas), dan Iwan Ratman (pegawai SKK Migas).
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti.
Dia menjelaskan, uang USD200.000 itu bagian dari keseluruhan uang USD300.000 yang diterimanya dari Deviardi alias Ardi pada pertengan bulan puasa 2013. Pemberian THR itu sebagai upaya menjaga hubungan baik SKK Migas dengan Komisi VII DPR.
Pemberian uang itu berawal dari permintaan oleh Komisi VII DPR yang diketuai Sutan Bhatoegana. Tetapi Rudi tidak menjelaskan apakah tekanan itu diberikan oleh Sutan. Yang jelas kata dia, di awal dirinya menjabat sebagai Kepala SKK Migas pernah ada informasi dari mantan pejabat BP Migas/SKK Migas.
Bahwa biasanya SKK memberikan ke stakeholder Komsii VII mendekat bulan puasa harus ada THR yang diberikan. "Dan bulan puasa saya dapat informasi dari Komisi VII. Jadi siap-siap harus harus ada (THR)," bebernya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada 4 September 2013, Rudi Rubiandini menyatakan bahwa untuk membawa uang USD200.000 kepada Sutan, Rudi memerintahkan sopirnya Asep Toni untuk mengambil ransel hitam untuk menempatkan uang tersebut. Uang itu kemudian diberikan Rudi kepada Sutan melalui Tri Yulianto.
Ardi membenarkan soal uang THR USD200.000. Uang itu kata dia adalah bagian dari USD300.000, yang merupakan bagian dari keseluruhan uang USD700.000 yang diberikan Febri saat pertemuan di kamar Febri di Hotel Mandarin Orchid Singapura, pada 19 Juli 2013. Pertemuan Ardi dan Febri itu dilakukan atas perintah Rudi. Tetapi Rudi membantah memerintahkan Ardi.
Menurut Ardi, uang USD700.000 itu kemudian dititipkan kepadaDirektur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong untuk dikirimkan lewat transfer sesampainya di Indonesia. Karena tidak memungkinan membawanya secara tunai ke Indonesia.
"Saat itu Pak Widodo selesai bertemu dengan Pak Rudi. Karena dia temannya Pak Rudi makanya saya titipkan ke Widodo," beber Ardi.
Uang USD700.000 itu dipecah menjadi dua bagian pengiriman. Pertama USD300.000 pada 25 Juli 2013. Kedua, USD400.000 pada 13 Agustus saat penangkapan KPK. Uang ditransfer Widodo melalui rekening World Petroleum Energy Pte Ltd ke rekening KOPL Indonesia yang diambil Simon untuk diserahkan kepada Ardi. Uang keseluruhan itu dilaporkan kepada Rudi.
"Pak Rudi kemudian bilang pegang dulu uang-uang itu. Saya simpan dideposite box saya di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah. Yang USD200.000 saya kasih ke Pak untuk THR itu," bebernya.
Rudi Rubiandi membenarkan, bahwa Widodo pernah memberikan uang tunai SGD200.000 melalui Ardi. Menurut Ardi uang tersebut diberikan Widodo sekitar April 2013 yang kemudian disimpannya dalam rekeningnya CIMB Niaga Singapura. Rudi lah yang memerintahkannya untuk mengambil uang tersebut.
Awalnya Rudi mengelak. Tetapi ketika diputarkan rekaman sadapan pembicaraan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi akhirnya membenarkan. "Iya benar Yang Mulia," ujar Rudi.
Rudi membenarkan Widodo pernah meminta memenangkan perusahaannya, Fossus Energy dalam tender minyak mentah dan kondesat di SKK Migas. Bahkan kata dia, kedunya pernah bertemu di ruangan Rudi sebagai Komisaris Bank Mandiri di Plasa Bank Mandiri.
Sambil makan siang. Diskusi soal tender. Pada Juli 2013 di Hotel Fullerton Singapura dia pernah bertemu dan mengobrol dalam makan malam. "Benar Pak Widodo juga pernah telpon pada 3 Juli 2013 soal permintaan amandemen kontrak Fossus Energy sebagai penjual minyak mentah Grissix Mix. Yang rekaman sadapan 4 Juli 2013 soal pembicaraan pengabungan tender Minas/SLC dan kondesat senipah itu suara saya dan Widodo," ujar Rudi.
Rudi dan Ardi membenarkan bahwa Febri Prasetyadi merupakan orang dekat dari pengusaha Batubara Garibaldi Thohir atau Boy Thohir. Bahkan Ardi memberikan namanya di ponsel dengan nama "Febri Batubara".
Sementara Febri mengakui pernah menjadi konsultan untuk PT Adaro Energy dan PT Panca Amara Utama (PAU). PT PAU adalah perusahaan yang akan memproduksi amoniak di Luwuk, Blok Matindok Tomori di Sulawesi Tengah. Perusahan ini membutuhkan gas sebagai bahan baku pembuatan amoniak.
"Makanya sebagai konsuktan PT PAU saya beringinan agar negosiasi gas bisa diselesaikan. Karena itu saya ingin bertemy dengan Pak Rudi. Saya pernah jadi konsultan di PT Adaro Energy dan PT Panca Amara Utama," ujar Febri.
Diketahu PT Adaro Energy merupakan milik Boy Thohir dan di PT PAU Boy Thohir menjabat sebagai Direktur Utama.
Febri membenarkan ada pertemuan dirinya dengan Ardi di Singapura. Sedangkan dengan Rudi tidak jadi. Tetapi dia membantah soal pertemuan Singapura terkait pemberian uang USD700.000. Pertemuan itu hanya obrolan biasa tanpa pemberian uang. "Tidak ada yang mulia pemberian uang USD700.000 itu," ujar Febri.
Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti tampak tidak percaya kepada keterangan Rudi, Ardi, dan Febri soal uang total USD700.000, yang sebagainnya sudah diserahkan USD200.000 untuk THR Komisi VII.
Kemudian hakim Tati mencecar Febri dan Ardi soal pemberian uang tersebut. Bahkan mengingatkan ketiganya akan konsekuensi sumpah di pengadilan. "Saudara saksi tahu kan sudah disumpah. Baik nanti biar mejelis yang akan menilanya. Saudara Febri dan Ardi tetap pada keterangannya?," tanya hakim Tati.
Febri menjawab, "saya tetap pada keterangan saya tidak pernah berikan uang itu." Sementera Ardi keukeh bahwa uang itu diterima dari Febri di kamar hotel di Singapura. "Saya yakin Yang Mulia," tandas Febri.
Berita terkait:
Diduga minta THR, KPK akan panggil anggota DPR
Kasus migas, Rudi akui setor uang ke DPR
Uang itu merupakan bagian uang USD700.000 yang diterima Rudi melalui Ardi dari Febri Prasetyadi, orang kepercayaan Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir alias Boy Thohir.
Penegasan pemberian uang THR itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Dalam sidang ini dihadirkan tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, Sekretaris Kepala SKK Migas Tri Kusuma Lydia, Gerhard Marten Rumeser (pegawai SKK Migas), dan Iwan Ratman (pegawai SKK Migas).
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti.
Dia menjelaskan, uang USD200.000 itu bagian dari keseluruhan uang USD300.000 yang diterimanya dari Deviardi alias Ardi pada pertengan bulan puasa 2013. Pemberian THR itu sebagai upaya menjaga hubungan baik SKK Migas dengan Komisi VII DPR.
Pemberian uang itu berawal dari permintaan oleh Komisi VII DPR yang diketuai Sutan Bhatoegana. Tetapi Rudi tidak menjelaskan apakah tekanan itu diberikan oleh Sutan. Yang jelas kata dia, di awal dirinya menjabat sebagai Kepala SKK Migas pernah ada informasi dari mantan pejabat BP Migas/SKK Migas.
Bahwa biasanya SKK memberikan ke stakeholder Komsii VII mendekat bulan puasa harus ada THR yang diberikan. "Dan bulan puasa saya dapat informasi dari Komisi VII. Jadi siap-siap harus harus ada (THR)," bebernya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada 4 September 2013, Rudi Rubiandini menyatakan bahwa untuk membawa uang USD200.000 kepada Sutan, Rudi memerintahkan sopirnya Asep Toni untuk mengambil ransel hitam untuk menempatkan uang tersebut. Uang itu kemudian diberikan Rudi kepada Sutan melalui Tri Yulianto.
Ardi membenarkan soal uang THR USD200.000. Uang itu kata dia adalah bagian dari USD300.000, yang merupakan bagian dari keseluruhan uang USD700.000 yang diberikan Febri saat pertemuan di kamar Febri di Hotel Mandarin Orchid Singapura, pada 19 Juli 2013. Pertemuan Ardi dan Febri itu dilakukan atas perintah Rudi. Tetapi Rudi membantah memerintahkan Ardi.
Menurut Ardi, uang USD700.000 itu kemudian dititipkan kepadaDirektur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong untuk dikirimkan lewat transfer sesampainya di Indonesia. Karena tidak memungkinan membawanya secara tunai ke Indonesia.
"Saat itu Pak Widodo selesai bertemu dengan Pak Rudi. Karena dia temannya Pak Rudi makanya saya titipkan ke Widodo," beber Ardi.
Uang USD700.000 itu dipecah menjadi dua bagian pengiriman. Pertama USD300.000 pada 25 Juli 2013. Kedua, USD400.000 pada 13 Agustus saat penangkapan KPK. Uang ditransfer Widodo melalui rekening World Petroleum Energy Pte Ltd ke rekening KOPL Indonesia yang diambil Simon untuk diserahkan kepada Ardi. Uang keseluruhan itu dilaporkan kepada Rudi.
"Pak Rudi kemudian bilang pegang dulu uang-uang itu. Saya simpan dideposite box saya di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah. Yang USD200.000 saya kasih ke Pak untuk THR itu," bebernya.
Rudi Rubiandi membenarkan, bahwa Widodo pernah memberikan uang tunai SGD200.000 melalui Ardi. Menurut Ardi uang tersebut diberikan Widodo sekitar April 2013 yang kemudian disimpannya dalam rekeningnya CIMB Niaga Singapura. Rudi lah yang memerintahkannya untuk mengambil uang tersebut.
Awalnya Rudi mengelak. Tetapi ketika diputarkan rekaman sadapan pembicaraan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi akhirnya membenarkan. "Iya benar Yang Mulia," ujar Rudi.
Rudi membenarkan Widodo pernah meminta memenangkan perusahaannya, Fossus Energy dalam tender minyak mentah dan kondesat di SKK Migas. Bahkan kata dia, kedunya pernah bertemu di ruangan Rudi sebagai Komisaris Bank Mandiri di Plasa Bank Mandiri.
Sambil makan siang. Diskusi soal tender. Pada Juli 2013 di Hotel Fullerton Singapura dia pernah bertemu dan mengobrol dalam makan malam. "Benar Pak Widodo juga pernah telpon pada 3 Juli 2013 soal permintaan amandemen kontrak Fossus Energy sebagai penjual minyak mentah Grissix Mix. Yang rekaman sadapan 4 Juli 2013 soal pembicaraan pengabungan tender Minas/SLC dan kondesat senipah itu suara saya dan Widodo," ujar Rudi.
Rudi dan Ardi membenarkan bahwa Febri Prasetyadi merupakan orang dekat dari pengusaha Batubara Garibaldi Thohir atau Boy Thohir. Bahkan Ardi memberikan namanya di ponsel dengan nama "Febri Batubara".
Sementara Febri mengakui pernah menjadi konsultan untuk PT Adaro Energy dan PT Panca Amara Utama (PAU). PT PAU adalah perusahaan yang akan memproduksi amoniak di Luwuk, Blok Matindok Tomori di Sulawesi Tengah. Perusahan ini membutuhkan gas sebagai bahan baku pembuatan amoniak.
"Makanya sebagai konsuktan PT PAU saya beringinan agar negosiasi gas bisa diselesaikan. Karena itu saya ingin bertemy dengan Pak Rudi. Saya pernah jadi konsultan di PT Adaro Energy dan PT Panca Amara Utama," ujar Febri.
Diketahu PT Adaro Energy merupakan milik Boy Thohir dan di PT PAU Boy Thohir menjabat sebagai Direktur Utama.
Febri membenarkan ada pertemuan dirinya dengan Ardi di Singapura. Sedangkan dengan Rudi tidak jadi. Tetapi dia membantah soal pertemuan Singapura terkait pemberian uang USD700.000. Pertemuan itu hanya obrolan biasa tanpa pemberian uang. "Tidak ada yang mulia pemberian uang USD700.000 itu," ujar Febri.
Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti tampak tidak percaya kepada keterangan Rudi, Ardi, dan Febri soal uang total USD700.000, yang sebagainnya sudah diserahkan USD200.000 untuk THR Komisi VII.
Kemudian hakim Tati mencecar Febri dan Ardi soal pemberian uang tersebut. Bahkan mengingatkan ketiganya akan konsekuensi sumpah di pengadilan. "Saudara saksi tahu kan sudah disumpah. Baik nanti biar mejelis yang akan menilanya. Saudara Febri dan Ardi tetap pada keterangannya?," tanya hakim Tati.
Febri menjawab, "saya tetap pada keterangan saya tidak pernah berikan uang itu." Sementera Ardi keukeh bahwa uang itu diterima dari Febri di kamar hotel di Singapura. "Saya yakin Yang Mulia," tandas Febri.
Berita terkait:
Diduga minta THR, KPK akan panggil anggota DPR
Kasus migas, Rudi akui setor uang ke DPR
(maf)