LPSK: Aksi dokter tak menghargai hukum
A
A
A
Sindonews.com - Aksi para dokter seluruh Indonesia yang berdemonstrasi atas solidaritas terhadap dr Dewa Ayu kemarin disayangkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tindakan dokter yang mendukung rekan seprofesinya itu justru mengabaikan penderitaan pasien, Julia Fransiska Makatey, yang meninggal saat operasi caesar.
"Putusan kasasi Mahkamah Agung telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga setiap orang termasuk dokter harus menghormati putusan hakim dan memperhatikan hak korban," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi, Kamis (28/11/2013).
Haris menegaskan, dokter bukan merupakan manusia istimewa yang harus diperlakukan berbeda dengan manusia lain. "Setiap orang termasuk dokter harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila melakukan tindakan yang masuk kategori pidana atau kesalahan yang dilakukan," tuturnya.
Diingatkan Haris, bunyi kode etik dokter pada Pasal 1 yang menyatakan setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Kemudian Pasal 3 yang menyatakan dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Serta Pasal 4 yang menyatakan setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
"Tindakan aksi solidaritas dan membenarkan tindakan pidana yang dilakukan rekan sejawat ini menunjukan dokter tidak independen dan mempertontonkan kesombongan profesi kedokteran," tukas Ketua LPSK.
Selain itu Ketua LPSK meminta agar Mahkamah Agung tetap independen dalam menyikapi pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh dr Dewa Ayu. "Putusan peninjauan kembali nanti harus dibuat tidak boleh didasarkan adanya tekanan dari pihak manapun" tutup Ketua LPSK.
Baca
Jangan sampai dokter kebal hukum
Dokter diadili, Menkes beri pembelaan
Tindakan dokter yang mendukung rekan seprofesinya itu justru mengabaikan penderitaan pasien, Julia Fransiska Makatey, yang meninggal saat operasi caesar.
"Putusan kasasi Mahkamah Agung telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga setiap orang termasuk dokter harus menghormati putusan hakim dan memperhatikan hak korban," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi, Kamis (28/11/2013).
Haris menegaskan, dokter bukan merupakan manusia istimewa yang harus diperlakukan berbeda dengan manusia lain. "Setiap orang termasuk dokter harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila melakukan tindakan yang masuk kategori pidana atau kesalahan yang dilakukan," tuturnya.
Diingatkan Haris, bunyi kode etik dokter pada Pasal 1 yang menyatakan setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Kemudian Pasal 3 yang menyatakan dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Serta Pasal 4 yang menyatakan setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
"Tindakan aksi solidaritas dan membenarkan tindakan pidana yang dilakukan rekan sejawat ini menunjukan dokter tidak independen dan mempertontonkan kesombongan profesi kedokteran," tukas Ketua LPSK.
Selain itu Ketua LPSK meminta agar Mahkamah Agung tetap independen dalam menyikapi pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh dr Dewa Ayu. "Putusan peninjauan kembali nanti harus dibuat tidak boleh didasarkan adanya tekanan dari pihak manapun" tutup Ketua LPSK.
Baca
Jangan sampai dokter kebal hukum
Dokter diadili, Menkes beri pembelaan
(hyk)