Seharusnya tenaga medis tak dituntut
A
A
A
Sindonews.com - Aksi solidaritas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menuntut keadilan untuk dr Dewa Ayu Sasiary Prawani yang divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan malapraktik pada tahun 2010 lalu.
Menanggapi hal ini, Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Bidang Medikolegal, Budi Sampurna menyatakan, dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, petugas kesehatan tidak dapat dituntut jika sedang melakukan penyelewatan nyawa.
"Seharusnya tenaga medis tidak dihukum atau dituntut dalam proses penyelamatan nyawa pasien," kata Budi Sampurna, di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Dia mengatakan, untuk itu, dengan upaya Peninjauan Kembali (PK), maka diharapkan dapat dimenangkan. Karena proses ini merupakan upaya luar biasa, dalam menuntut keadilan. Karena setiap orang mempunyai hal untuk memperoleh keadilan.
“Kebanyakan memang kelalaian lah yang banyak dituntut. Dalam hal ini berbeda dengan malapraktik yang dimaksud, karena malapraktik mepunyai arti yang luas sebagai contoh, misalnya membuat keterangan palsu," ungkapnya.
Berita terkait:
Bela 3 dokter di Manado, Menkes ajukan PK
Menanggapi hal ini, Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Bidang Medikolegal, Budi Sampurna menyatakan, dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, petugas kesehatan tidak dapat dituntut jika sedang melakukan penyelewatan nyawa.
"Seharusnya tenaga medis tidak dihukum atau dituntut dalam proses penyelamatan nyawa pasien," kata Budi Sampurna, di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Dia mengatakan, untuk itu, dengan upaya Peninjauan Kembali (PK), maka diharapkan dapat dimenangkan. Karena proses ini merupakan upaya luar biasa, dalam menuntut keadilan. Karena setiap orang mempunyai hal untuk memperoleh keadilan.
“Kebanyakan memang kelalaian lah yang banyak dituntut. Dalam hal ini berbeda dengan malapraktik yang dimaksud, karena malapraktik mepunyai arti yang luas sebagai contoh, misalnya membuat keterangan palsu," ungkapnya.
Berita terkait:
Bela 3 dokter di Manado, Menkes ajukan PK
(maf)