IDI jamin aksi dokter tak ganggu pelayanan pasien

Rabu, 27 November 2013 - 04:20 WIB
IDI jamin aksi dokter...
IDI jamin aksi dokter tak ganggu pelayanan pasien
A A A
Sindonews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melaksakan aksi nasional, dan tafakur yang akan berakhir di Mahkamah Konsitusi. Hal ini dimaksudkan, untuk menuntut keadilan tolak kriminalisasi dokter.

Ketua Umum IDI Zaenal Abidin mengatakan, demonstrasi yang bertujuan untuk menyampaikan protes keras kepada Kejaksaan Agung, dan Kepolisian yang berkaitan penangkapan anggota IDI, yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi.

Menurut dia, hal inidilakukan sebagai respons atas keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 September 2012, yang memvonis tiga dokter RS Prof Kandou, Manado dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.

Karena dianggap terbukti melakukan malpraktek, dalam proses penanganan proses melahirkan Julia Fransiska Maketey. hingga meninggal dunia, pada 10 April 2010 silam.

Ketiga dokter tersebut, adalah Dewa Ayu Sasiary Prawani yang sudah ditahan, Hendry Simanjuntak yang sudah ditangkap, Hendy Siagian masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami akan lakukan demo sekaligus menyampaikan dukungan, untuk menuntut keadilan," tandasnya saat temui di Kantor IDI Jakarta, Selasa, 26 November 2013.

Menurut dia, dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencapai 2000-an. Belum termasuk mahasiswa kedokteran, yang sudah komit untuk bergabung.

Nantinya demontrasi akan berakhirdi MK, guna menyampaikan peninjauan atas keputusan Kejagung. Karena terdapat kejanggalan dalam proses penahanan, yang dilakukan oleh penegak hukum.

"Pada saat penangkapan dokter Hendry Simanjuntak, yang tengah berada di Siborong-Borong, karena sedang menengok ibunya yang sakit. Hal yang paling membuat sakit hati saat ditangkap, Hendry diperlakukan laksana teroris dengan tangan diborgol segala. Karena mereka ini bukan teroris atau koruptor, karena dokter bekerja menolong orang. Kenapa harus ditahan dan di DPO-kan. Kami cuma minta pengalihan penahanan. Terlebih dokter Ayu memiliki keluarga," papar dia.

Dalam hal ini, IDI telah memberikan surat permohonanpengalihan penahanan yang dimaksud, agar para pelaku tidak perlu dikurung di penjara. Namun cukup dalam tahanan rumah atau kota.

Sambil menunggu proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, IDI juga mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan yang dikirim kepada Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, ke Kejagung pada 18 November lalu. Hal ini sama dengan surat yang diajukan PB IDI.

"Namun Kejagung sama sekali tidak memperdulikan surat tersebut, kami akan ajukan PK dan penguatan tim hukum," kata dia.

Untuk itu, lanjut Zaenal,usai demo para dokter di seluruh Indonesia diimbau melakukan tafakur. Namun pelayanan kegawat darutan, dan pasien miskin tidak boleh berhenti.

"Kami akan tetap melakukan pelayanan kepada emergency dan orang miskin. Maka dokter emergency akan tetap berada di rumah sakit.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1056 seconds (0.1#10.140)