Bela 3 dokter di Manado, Menkes ajukan PK
A
A
A
Sindonews.com - Nasib tiga dokter kandungan di Manado yang menerima hukuman pidana karena tuduhan malapraktek yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia, mendapat perhatian Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Bahkan, Menkes berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum ketiga dokter tersebut.
"Kita sedang mengajukan PK, kami sudah berusaha dan bentuk tim teknis agar semua yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Secara teknis medis akan kami dukung," ujar Nafsiah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Dia pun meyakini bahwa para dokter di Manado tersebut tak bersalah dalam menjalankan tugasnya. Sebab, dokter memiliki misi mulia menyelamatkan nyawa manusia.
"Seseorang menjadi dokter masa sih untuk membunuh seseorang, kan tidak mungkin. Seseorang jadi dokter karena ingin selamatkan jiwa orang lain, dokter Ayu pun demikian, berusaha menolong ibu hamil dan anaknya yang memang sedang gawat. Anak selamat, ibu tidak," katanya.
Selain itu, dia pun mengaku tak bisa mengerti putusan MA terhadap para dokter di Manado tersebut. "Inilah, kenapa kok bisa kasasi kemudian keputusan MA bersalah dan pidana. Itu yang kita tidak mengerti," imbuhnya.
Seperti diketahui, tiga dokter di Manado yang dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara oleh MA itu adalah Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan malapraktek terhadap pasiennya, Julia Fransiska Makatey. Sebelum MA menjatuhkan hukuman pidana tersebut, ketiga dokter itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Baca berita:
Tolak kriminalisasi, besok IDI "kepung" MA
Bahkan, Menkes berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum ketiga dokter tersebut.
"Kita sedang mengajukan PK, kami sudah berusaha dan bentuk tim teknis agar semua yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Secara teknis medis akan kami dukung," ujar Nafsiah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Dia pun meyakini bahwa para dokter di Manado tersebut tak bersalah dalam menjalankan tugasnya. Sebab, dokter memiliki misi mulia menyelamatkan nyawa manusia.
"Seseorang menjadi dokter masa sih untuk membunuh seseorang, kan tidak mungkin. Seseorang jadi dokter karena ingin selamatkan jiwa orang lain, dokter Ayu pun demikian, berusaha menolong ibu hamil dan anaknya yang memang sedang gawat. Anak selamat, ibu tidak," katanya.
Selain itu, dia pun mengaku tak bisa mengerti putusan MA terhadap para dokter di Manado tersebut. "Inilah, kenapa kok bisa kasasi kemudian keputusan MA bersalah dan pidana. Itu yang kita tidak mengerti," imbuhnya.
Seperti diketahui, tiga dokter di Manado yang dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara oleh MA itu adalah Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan malapraktek terhadap pasiennya, Julia Fransiska Makatey. Sebelum MA menjatuhkan hukuman pidana tersebut, ketiga dokter itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Baca berita:
Tolak kriminalisasi, besok IDI "kepung" MA
(kri)