Komnas HAM terus kampanyekan tolak eksekusi mati

Selasa, 26 November 2013 - 13:37 WIB
Komnas HAM terus kampanyekan tolak eksekusi mati
Komnas HAM terus kampanyekan tolak eksekusi mati
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak seharusnya melakukan eksekusi mati terhadap para terpindana yang terjerat dalam suatu kasus. Kendati dalam KUHAP Indonesia masih mengenal sistem hukuman mati untuk seorang terpidana.

"UN atau PBB itu sudah mengusulkan kepada beberapa negara termasuk agar sebisa mungkin, hukuman mati kepada terpidana itu dihindari. Tapi itu akan sulit, karena dalam KUHAP kita, masih ada aturan adanya hukuman mati, itu masalahnya," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Karena itu, Komnas HAM selalu mengusulkan kepada seluruh instansi hukum di Indonesia khususnya Kejagung agar menghilangkan hukuman mati terhadap seorang terpidana.

"Makanya, kita selalu mengusulkan agar terpidana atau terdakwa itu baik dalam kasus narkoba maupun kasus pembunuhan itu dihukum penjara saja seberat-beratnya tanpa dihukum mati," pungkas Noorlaila.

Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berencana menghukum mati para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi mati ini, diprioritaskan terhadap terpidana yang pengajuan hukumnya di tingkat tertinggi pengadilan sudah selesai, mulai dari tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Belasan orang terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Indra Bahadur Tamang, Ek Fere Dike Ole Kamala alias Samuel, Namaona Denis, Bunyong Khaosa Ard, Jun Hao alias Vans Liem alias A Heng, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kemudian Michael Titus Igweh, Okonwo Nonso Kingsley, Denny alias Kebo, A Yam, Hunprey Ejike alias Doctor, Gap Nadi alias Papa, dan Eugene Ape alias Felixe. Selama tahun 2013 ini, baru lima terpidana yang sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Baca berita:
Kasasi hukuman mati WN Malaysia ditolak MA
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6986 seconds (0.1#10.140)