KPK periksa Suswono terkait kasus impor daging
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk diminta keterangan sebagai saksi, dalam perkara dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Suswono tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB. Dia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama.
"Saya memberikan keterangan terkait Elizabeth," kata Mentan Suswono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).
Mengenakan batik cokelat, Suswono beranggapan penyidik KPK membutuhkan keterangan tambahan, keterangan untuk mengusut kasus dugaan suap impor daging sapi. Diakuinya, datang ke KPK tanpa membawa dokumen apapun. "Endak ada, Saya enggak bawa apa-apa," tukasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maria sebagai tersangka. Maria merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap atas pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Kasus ini juga menjerat Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Tiga di antaranya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca juga berita Hilmi Aminuddin akhirnya bersaksi di Tipikor.
Suswono tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB. Dia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama.
"Saya memberikan keterangan terkait Elizabeth," kata Mentan Suswono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).
Mengenakan batik cokelat, Suswono beranggapan penyidik KPK membutuhkan keterangan tambahan, keterangan untuk mengusut kasus dugaan suap impor daging sapi. Diakuinya, datang ke KPK tanpa membawa dokumen apapun. "Endak ada, Saya enggak bawa apa-apa," tukasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maria sebagai tersangka. Maria merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap atas pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Kasus ini juga menjerat Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Tiga di antaranya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca juga berita Hilmi Aminuddin akhirnya bersaksi di Tipikor.
(maf)